Dinas Pertanian PALI Kembalikan Selisih Uang Program Serasi

Kejati Sumsel mengendus dugaan korupsi dari proyek tersebut

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) telah memanggil Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (PALI), Ahmad Jhoni. Beberapa dokumen turut diamankan terkait dugaan penyelewengan anggaran program Kementerian Pertanian Tahun 2019, yakni Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi).

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sendiri telah memeriksa dugaan penyelewengan anggaran tersebut ke Dinas Pertanian Sumsel, Dinas Pertanian Banyuasin, hingga Dinas Pertanian PALI.

"PALI jadi daerah terakhir yang diperiksa untuk program Serasi ini. Semuanya sudah kita berikan terkait laporan awal perencanaan dan pengelolaan keuangan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)," ungkap Jhoni, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Pertanian Terkait Dugaan Korupsi

1. Akui ada selisih dalam proyek Serasi di PALI

Dinas Pertanian PALI Kembalikan Selisih Uang Program Serasihttps://twitter.com/@KemensetnegRI

Jhoni menerangkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel meminta pihaknya memberikan pelaporan program pusat yang telah diterima PALI. Ia menerangkan, pengelolaan bantuan program Serasi tersebut dimulai dari Survei Investigasi Desain (SID) yang dibuat secara sederhana oleh petani, sehingga diserahkan dengan tim teknis kabupaten.

Dalam perencanaan telah dilakukan verifikasi dan pengawasan terhadap optimalisasi lahan (oplah), kemudian diakui ada selisih sekitar 200 hektare (Ha) dari target.

"Untuk optimalisasi lahan kita ada 8.500 Ha. Namun usulan kita hanya 4.541 Ha, tapi Oplah lahan tersebut hanya mampu direalisasikan sebanyak 4.341 Ha saja," jelas dia.

Baca Juga: KPK Libatkan Masyarakat Susun Informasi Awal Kasus Korupsi

2. Uang selisih pengerjaan program telah dikembalikan

Dinas Pertanian PALI Kembalikan Selisih Uang Program SerasiLahan rawa sedang dioptimasi. (Dok. Kementan)

Jhoni menerangkan, anggaran sisa untuk 200 Ha yang belum terealisasi sudah dilaporkan sejak 2020 lalu. Uang tersebut telah disetor kembali ke negara. Begitu juga dengan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun 2020 juga sudah dikembalikan.

"Untuk temuan BPK yang selalu dilakukan secara rutin itu berupa bunga bank terkait anggaran program Serasi. Dan itu juga sudah dikembalikan ke kas daerah. Bukti-bukti itu yang kita serahkan ke Kejati Sumsel pemeriksaan kemarin," beber dia.

3. Berkas-berkas yang diminta sudah diserahkan ke penyidik

Dinas Pertanian PALI Kembalikan Selisih Uang Program Serasiantaranews.com/M.Ghofar

Jhoni mengakui, pemanggilan dirinya ke Kejati Sumsel pada Kamis (11/8/2022) lalu hanya untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Berkas diberikan ke penyidik sebagai pengembangan dugaan penyelewengan anggaran negara di Sumsel. 

"Kita hanya untuk menyinkronkan bantuan yang diberikan melalui program Serasi ini. Kita sudah penuhi panggilan tersebut dan menyerahkan kelengkapan berkasnya," katanya.

Baca Juga: Kejati Sumsel Telusuri Dugaan Korupsi Program Serasi Kementan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya