[BREAKING] Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Proyek Masjid Sriwijaya

Kejati Sumsel belum beberkan kerugian negara

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang.

Dua tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan 2015-2018, Eddy Hermanto, dan Kontraktor KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

"Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan selama dua bulan ini. Penetapan tersangka merupakan progres penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (8/3/2021).

Eddy dan Dwi dianggap memiliki peran bersama yang menimbulkan kerugian negara pada proses pembangunan masjid Raya Sriwijaya hingga mangkrak. Hanya saja, pihak Kejati Sumsel belum dapat membeberkan berapa kerugian negara akibat proyek tersebut.

Dalam hasil penyidikan, negara telah mengucurkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid Raya Sriwijaya. Namun hingga tahun 2018 pembangunan berhenti. Barulah awal 2021 Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan dugaan Tipikor.

Baca Juga: Kejati Sumsel Periksa 65 Orang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya