Baru 10 Hari Keluar, Napi Asimilasi Tewas Saat Tagih Utang Rp500 Ribu

Gara-gara emosi sesaat jadinya ancaman 15 tahun penjara

Banyuasin, IDN Times - Baru 10 hari bebas karena mengikuti program asimilasi, seorang napi di Kabupaten Banyuasin, Habiburohman (37), tewas karena dibunuh temannya saaat menagih utang.

Korban tewas dengan empat luka tusuk, setelah tersangka Yudi Pranadjaya (35), warga Talang Bali Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, naik pitam saat menemui korban.

"Kasus bermula karena cek-cok antara korban dan tersangka. Cek-cok tersebut berujung penusukan sebanyak empat kali tepat di dada dan punggung, hingga korban pun tewas," ujar Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwanto, Sabtu (18/4).

1. Uang Rp500 ribu berujung hilang nyawa

Baru 10 Hari Keluar, Napi Asimilasi Tewas Saat Tagih Utang Rp500 RibuIlustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mia Amalia)

Menurut Agus, saat itu korban datang mengetok pintu rumah tersangka yang tengah tertidur pulas. Korban Habiburahman langsung menanyakan, utang yang dulu pernah dipinjam tersangka beberapa tahun lalu sebesar Rp500.000.

"Korban ini mau menagih utang kepada tersangka. Korban mengetuk pintu dengan keras, sehingga membuat tersangka ini terbangun dari tidur dan kesal terhadap korban," ujar dia.

Baca Juga: Alasan Tidak Ada Uang Keluar Penjara, Dua Napi Asimilasi Curi Motor 

2. Polisi amankan barang bukti dan tersangka terancam 15 tahun penjara

Baru 10 Hari Keluar, Napi Asimilasi Tewas Saat Tagih Utang Rp500 RibuIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Korban yang mendapat serangan mendadak kaget dan tidak bisa mengelak saat pisau dihunuskan. Ia pun tersungkur. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut, langsung menolong korban untuk dilarikan ke Rumah Sakit dr. Rivai Abdullah.

Pihak Polsek Mariana, yang mendapat laporan setelah kejadian, langsung menangkap tersangka di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

"Akibat kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," jelas dia.

Baca Juga: Tak Cuma Indonesia, 6 Negara Juga Bebaskan Napi saat Pandemi COVID-19

3. Tersangka mengaku khilaf telah membunuh

Baru 10 Hari Keluar, Napi Asimilasi Tewas Saat Tagih Utang Rp500 Ribu(IDN Times/Mia Amalia)

Dari keterangan tersangka Yudi, dirinya mengaku kesal karena korban membangunkan dirinya dengan keras, dan membuat dirinya terbangun dari tidur.

"Saya khilaf pak dan refleks begitu saja hingga menusuk korban," tutup dia.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya