108 Personel Bakal Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang

Ada dua jenis sanksi, individu dan penyedia tempat keramaian

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang Protokol Kesehatan.

Sejak dua hari lalu, Pemprov bersama tim gabungan dari Polri dan TNI serta berbagai instansi terkait, melakukan sosialisasi hingga sepekan ke depan agar masyarakat memahami penerapan dan sanksi Pergub tersebut.

"Sebagai tindak lanjut dari Pergub itu, kita bersama instansi terkait langsung membentuk tim gabungan yang bertugas melakukan sosialisasi dan menindak pelanggar Pergub," ungkap Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra, Jumat (11/9/2020).

1. 108 orang diturunkan tindak pelanggar pergub

108 Personel Bakal Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di PalembangKasat Pol PP cek kesiapan tim gabungan (IDN Times/istimewa)

Aris menuturkan, ke-108 personel gabungan akan menyasar fasilitas umum seperti pasar, mal atau tempat-tempat hiburan, termasuk restoran dan karaoke, taman kota, perkantoran hingga pabrik.

"Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Sumsel, baik individu, instansi maupun organisasi," ujar dia.

Baca Juga: Pergub Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Menanti 

2. Beragama sanksi yang diberikan ke pelanggar Pergub

108 Personel Bakal Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di PalembangPedagang pasar yang berjualan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aris menuturkan, ada dua sistem sanksi yang akan diberlakukan. Pertama, sanksi yang bersifat individual dan kedua sanksi bagi instansi atau pengelola tempat keramaian.

Sanksi pertama dilakukan dengan memberi hukuman tindakan fisik antara lain, push up, squat jump, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, membersihkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Untuk sanksi kedua, personel gabungan akan memberi teguran lisan hingga penutupan tempat usaha.

"Sanksi masyarakat berupa denda hingga Rp500.000, sedangkan untuk tempat usaha sanksi berupa denda hingga Rp15 juta, dan penghentian sementara operasional, bahkan tindakan tegas menutup operasional usaha," jelas dia.

3. Sumsel pilih perketat protokol kesehatan ketimbang PSBB

108 Personel Bakal Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di PalembangGubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pihaknya serius memberlakukan Pergub tersebut. Apalagi sebaran kasus COVID-19 di Sumsel masih terbilang fluktuatif.

Pihaknya mulai mensosialisasikan Pergub itu ke pasar-pasar tradisional dan tempat ibadah, agar masyarakat luas memahami dampak COVID-19.

"Pergub 37 itu tak lain sebagai cara kita memutus rantai penyebaran COVID-19. Kalau cara PSBB untuk memutus rantai, saya kira Sumsel belum perlu. Kita perketat protokol kesehatan saja," tutup dia.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Pernikahan Diperketat Sesuai Protokol Kesehatan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya