1 Napi Korupsi di Palembang Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024

Bacaleg harus publikasi surat Lapas sebagai untuk verifikasi

Palembang, IDN Times - Satu dari 883 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terdafar untuk maju sebagai anggota DPRD Palembang 2024-2029, diketahui merupakan narapidana kasus korupsi. Bacaleg tersebut diketahui berinisial ZM dari Partai G.

Menurut Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, M Joni, mantan napi korupsi tak dilarang untuk maju kembali berkat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 30 P/HUM/2018. Namun yang bersangkutan harus menyampaikan surat keterangan dari lembaga pemasyarakat sebagai mekanisme klarifikasi ke publik.

"Hanya ada satu Bacaleg mantan napi korupsi, selebihnya tidak ada kasus lain. Bacaleg tersebut sudah menyampaikan surat keterangan tersebut," ungkap Joni, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: 11 Partai Politik di Sumsel Terima Dana Bantuan Rp12,4 Miliar

1. Masih ada caleg berstatus TMS

1 Napi Korupsi di Palembang Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024(IDN Times/Sukma Shakti)

Para Bacaleg yang maju di Pemilu 2024 mendatang akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Sumsel. Seluruh partai politik (parpol) yang akan mengajukan nama Bacaleg telah memverifikasi akhir dokumen sebagai syarat administrasi diminta KPU Palembang.

"KPU Palembang telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen. Beberapa caleg tercatat masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar dia.

Baca Juga: Ada 4 Mantan Napi Jadi Bacaleg di DPRD Sumsel

2. Tak seluruh parpol majukan Bacaleg 100 persen

1 Napi Korupsi di Palembang Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024ilustrasi pemilu

Sejak tahapan pendaftaran dibuka, sebanyak 18 Parpol peserta pemilu telah mendaftarkan caleg. Sebelumnya ada 885 peserta pemilu yang didaftarkan oleh parpol, namun seiring waktu ada pergantian karena terdapat Bacaleg yang dicoret oleh parpol.

"Dari 18 parpol, cuma empat parpol tidak mengajukan Bacaleg 100 persen (sesuai kuota)," ujar dia.

3. Sebanyak 70 Bacaleg masih berstatus TMS

1 Napi Korupsi di Palembang Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Joni menambahkan, proses pendaftaran Bacaleg sudah masuk tahapan Perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) periode 6-11 Agustus 2023. Ada sekitar 70 Caleg yang berstatus TMS dan bisa melakukan perbaikan.

Caleg yang terganjal TMS rata-rata terganjal permasalahan ijazah belum dilegalisir, hingga syarat dokumen yang tidak terbaca di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Parpol masih diperbolehkan mengganti caleg, termasuk soal nomor urut dan dapil. Nanti pada 12-15 Agustus 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen setelah perbaikan," tutup dia.

Baca Juga: Janji Lama Caleg Baru, Gaet Millennial di Pemilu 2024

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya