Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tunggu 6 Vaksin COVID-19 Datang, Dinkes Palembang Data Calon Penerima

ilustrasi ruang isolasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Palembang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang tengah menunggu kedatangan vaksin COVID-19 sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan, Agus Putranto, pada 3 Desember 2020.

"Begitu juga untuk Palembang, pelaksanaan pemberian vaksin COVID-19 harus sesuai aturan dari Menkes. Semua sudah ada pertimbangannya," ujar Juru Bicara Dinkes Palembang sekaligus Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (PP2M), Yudhi Setiawan kepada IDN Times, Senin (7/12/2020).

1. Vaksin COVID-19 sedang uji klinis perusahaan Bio Farma

Ilustrasi Rapid Test(IDN Times/Herka Yanis)

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang penetapan jenis vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (COVID-19), pemerintah pusat menyetujui enam vaksin untuk Indonesia.

"Sudah diputuskan, ada yang dari Tiongkok dan ada yang sedang diuji klinis tahap ketiga oleh perusahaan Bio Farma," kata dia.

2. Vaksin masuk Palembang sudah terima surat izin edar

Ilustrasi petugas uji swab. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Tidak saja wajib uji klinis, vaksin COVID-19 yang nantinya masuk ke Palembang juga telah mendapat izin edar atau persetujuan dalam masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yudhi menyebut dalam pengadaan vaksinasi, pihaknya juga turut memperhatikan beragam pertimbangan.

"Termasuk dari keputusan Komite Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi," tambahnya.

3. Pemberian vaksin harus berdasarkan rekomendasi ahli imunisasi nasional

Ilustrasi tenaga medis melakukan pengecekan kesehatan pasien (IDN Times/Herka Yanis)

Sesuai surat yang dikeluarkan Menkes RI, Terawan Agus Putranto, vaksin COVID-19 yang boleh diberikan untuk penyintas virus corona yakni vaksin yang diporoduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

"Pemberian vaksinasi pun harus berdasarkan rekomendasi komite penasihat ahli imunisasi nasional," timpal dia.

4. Dinkes Palembang dalam pendataan prioritas penyintas COVID-19 penerima vaksin

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Dalam proses pemberian vaksin COVID-19, Yudhi menyampaikan ada dua tahapan. Yakni vaksinasi gratis yang ditanggung Menteri Kesehatan, lalu kebutuhan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

"Namun teknis ini masih akan dibahas dan belum ada kabar lagi bagaimana selanjutnya, kami hanya mendata siapa saja yang berhak mendapatkan vaksin COVID-19 sesuai prioritas masing-masing," ungkapnya.

Sementara untuk penuntasan jumlah pendataan yang berhak menerima vaksin COVID-19, Dinkes Palembang menarget selesai sebelum Desember 2020 berakhir. Nantinya data tersebut akan diserahkan langsung ke Kementerian Kesehatan untuk verifikasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us