Sektor Pariwisata Palembang Bakal Terima Dana Hibah Rp30,8 Miliar

Bantuan langsung dari Kemenparekraf

Palembang, IDN Times - Dunia hiburan di Palembang meliputi industri pariwisata, perhotelan dan restoran, segera menerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp30,8 miliar.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah-Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Palembang, Harrey Hadi mengatakan, bantuan tersebut untuk membantu sektor industri pariwisata yang terpuruk akibat pandemik COVID-19.

"Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya sudah keluar, dana hibah diberikan kepada 101 kabupaten dan kota, salah satunya Kota Palembang. Kita tahu sendiri sektor ini sangat terpukul," kata dia, Jumat (16/10/2020).

1. Setelah pencairan, dana akan ada pembagian ke pelaku usaha

Sektor Pariwisata Palembang Bakal Terima Dana Hibah Rp30,8 MiliarPersiapan pihak hotel untuk menerima isolasi pasien COVID-19 (Dok. Kemenparekraf)

Harrey menuturkan, sebesar 70 persen dari uang tersebut akan dibagi untuk sektor yang terkena dampak COVID-19. Sedangkan 30 persen lagi dibagikan ke pelaku usaha pariwisata yang berkaitan dengan ekonomi kreatif.

"Apalagi para pelaku usaha pariwisata, perhotelan dan restoran, cukup terbebani dengan adanya pajak yang akan dibayar," tuturnya.

Baca Juga: Bangun Kepercayaan Wisatawan, Cara Pemerintah Pulihkan Pariwisata

2. Pencairan dana dilakukan BPPD Palembang

Sektor Pariwisata Palembang Bakal Terima Dana Hibah Rp30,8 MiliarIlustrasi situasi di Hotel 101 Rajawali Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sistem pencairan bantuan langsung dari Kemenparekraf tersebut, sambung Harrey, dilakukan dengan teknis pelaksanaan sesuai prosedur yang telah ditujukan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Palembang.

"Semua stakeholder terkait sudah duduk bersama tinggal prakteknya dan pelaksanaanya," tambah dia.

3. Dana hibah ditarget cair sebelum akhir tahun

Sektor Pariwisata Palembang Bakal Terima Dana Hibah Rp30,8 MiliarAntisipasi Corona, Hotel di Palembang Beri Sanitizer dan Masker ke Pengunjung (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harrey melanjutkan, secara teknis untuk siapa saja yang wajib membayar pajak dari bantuan hibah itu dari didata yang dikumpulkan berdasarkan informasi asosiasi, atau perhimpunan hotel dan restoran di wilayah masing-masing.

"Mengenai siapa saja wajib pajaknya, nanti ada petunjuk pelaksanaan. Pastinga pencairan dana hibah ditargetkan terlaksana sebelum penutupan tahun ini," tandas dia.

Baca Juga: 101 Agenda Pariwisata Palembang Terhenti Akibat COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya