PDAM Tirta Musi Palembang Gratiskan Tagihan Warga, Ini Syaratnya

Kamu masuk kategori kelompok masyarakat mana?

Palembang, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang, menggratiskan tagihan kepada sebagian warga. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Direktur Operasional PDAM Tirta Musi Palembang, Cik Mit mengatakan, tagihan gratis untuk sebagian masyarakat Palembang berlaku untuk bulan Mei dan Juni tahun 2020 dengan syarat yang telah ditentukan.

"Tagihan gratis untuk pelanggan kategori 1A, 1B, dan 1C sesuai dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang tentang insentif atau stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat di Palembang," katanya kepada IDN Times, Senin (13/4).

1. Hanya 3 kategori kelompok masyarakat yang gratis tagihan air bersih

PDAM Tirta Musi Palembang Gratiskan Tagihan Warga, Ini SyaratnyaDirektur Operasional PDAM Tirta Musi Palembang, Cik Mit (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Cik Mit menjelaskan bahwa tidak seluruh warga Palembang bisa menikmati program dari Pemkot Palembang. Hanya pelanggan dengan kategori tertentu berhak menerima program gratis tagihan.

"Jadi pelanggan kategori kelompok 1A yakni untuk hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu. Lalu kategori pelanggan 1B yakni tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo dan kantor yayasan yatim piatu," jelas dia.

Ia melanjutkan kategori pelanggan kelompok 1C, meliputi rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana, dan kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga: Pemkot Palembang Usulkan Anggaran COVID-19 Naik hingga Rp120 Miliar

2. Tagihan gratis merupakan program stimulus Pemkot Palembang

PDAM Tirta Musi Palembang Gratiskan Tagihan Warga, Ini SyaratnyaKantor PDAM Tirta Musi Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, program tagihan gratis PDAM Tirta Musi Palembang berjangka dua bulan ke depan merupakan hasil berunding dalam memberikan insentif dan bantuan untuk masyarakat.

"Gratis tagihan adalah upaya dan program pemerintah yang sudah menghasilkan aturan untuk enam bantuan lainnya, tertuang dalam surat dari Pemkot dan ditandatangani langsung oleh pak Wali Kota Palembang Harnojoyo," tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Palembang Usul Paket Isolasi Mandiri, Cara Dongkrak Okupansi

3. Ada 6 program insentif dan stimulan Wali Kota Palembang

PDAM Tirta Musi Palembang Gratiskan Tagihan Warga, Ini SyaratnyaKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam surat edaran nomor 22/SE/V/2020 tentang pemberian intensif/stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat Palembang, tertulis enam poin kebijakan baru untuk memberikan sejumlah relaksasi bagi warga  Palembang.

"Ada enam poin salah satunya adalah aturan restrukturisasi kredit bagi nasabah BPR Kota Palembang, kelonggaran pembayaran pajak bagi pelaku usaha hotel, restoran, parkir dan hiburan. Serta kelonggaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," kata Dewa.

Berikut enam program insentif Pemkot Palembang

Pertama, untuk pelaku usaha yang menjadi kreditur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang yang terkena dampak Corona Virus Disease (COVID-19) diberikan program penundaan angsuran berupa restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu maksimal 1 tahun.

Kedua, untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan, diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Ketiga, pelaku usaha restoran yang memiliki omset di bawah Rp10 juta per bulan dibebaskan Pajak Restoran, sehingga pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pembebanan pemungutan Pajak Restoran dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atas layanan yang disediakan sampai tanggal 30 Juni 2020.

Keempat, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 di Kota Palembang semula tanggal 30 September 2020 diperpanjang menjadi tanggal 31 Desember 2020.

Kelima, pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori Kelompok IA, Kelompok IB dan kelompok IC serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM Tirta Musi bulan Mei dan Juni 2020.

Keenam, pelaku usaha pasar tradisional yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya, diberikan keringanan sebesar 30% untuk pembayaran tarif jasa pengelolaan harian sampai dengan tanggal 31 Juni 2020.

 

Baca Juga: Ditambah Lagi, Anggaran Tangani COVID-19 Palembang Total Rp200 Miliar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya