Nakes Penyintas COVID-19 Bisa Ikut Vaksinasi, Begini Syaratnya 

Tetap lakukan screening yang ketat

Palembang, IDN Times - Tenaga Kesehatan (Nakes) yang pernah terpapar virus corona atau menjadi penyintas COVID-19, ternyata bisa menerima vaksinasi dan tetap mendapatkan penyuntikan sinovac berdosis sama dengan nakes yang sehat.

"Bagi nakes di Palembang yang sempat mengidap COVID-19 dan telah sembuh bisa memulai vaksinasi," ujar Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang dr. Mirza Susanty, kepada IDN Times, Kamis (18/2/2021).

1. Nakes penyintas COVID-19 bisa vaksinasi setelah sembuh selama tiga bulan

Nakes Penyintas COVID-19 Bisa Ikut Vaksinasi, Begini Syaratnya Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Menurutnya, vaksinasi bisa dilkukan jika nakes tersebut sudah bebas dari paparan COVID-19 selama tiga bulan atau lebih. Selain itu, mereka yang ingin mendapatkan penyuntikan sinovac tetap harus menjalani uji kesehatan dengan screening ketat.

"Perlu uji klinis karena untuk menghindari efek samping. Minimal nakes sembuh sudah tiga bulan. Mereka juga wajib membawa sejumlah persyaratan vaksinasi," kata dia.

Baca Juga: Dinkes Sumsel Temukan 2 Kendala Vaksinasi Tenaga Kesehatan

2. Nakes datangi faskes membawa persyaratan

Nakes Penyintas COVID-19 Bisa Ikut Vaksinasi, Begini Syaratnya Petugas kesehatan memberikan pengarahan kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Mirza menjelaskan, nakes penyintas COVID-19 masih berada di garda terdepan dan menjadi pihak penanggung jawab penanganan kasus virus corona. Bagi tenaga medis yang telah terdata menerima vaksin, mereka bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan (faskes).

"Nakes yang bersangkutan silakan langsung mendaftar ke faskes, membawa persyaratan yakni KTP dan Surat Tanda Registrasi," tambahnya.

3. Nakes yang telah vaksinasi COVID-19 otomatis terdata

Nakes Penyintas COVID-19 Bisa Ikut Vaksinasi, Begini Syaratnya Vaksin COVID-19 Tahap 3 telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/1/2021) (IDN Times/Maya Aulia)

Kendati nakes penyintas COVID-19 boleh menerima vaksinasi, namun kata Santy, ini belum banyak dari mereka yang melakukan vaksinasi. Bahkan Dinkes Palembang belum mengetahui jumlah total nakes yang sudah vaksinasi setelah sembuh dari paparan virus corona.

"Tapi nanti akan tercatat di kesatuan data, yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam SISDMK Kementerian Kesehatan. Intinya nakes penyintas sudah bisa menjalani vaksinasi asal memenuhi kriteria," timpal dia.

Baca Juga: Ini Sebab Seseorang Terpapar COVID-19 Meski Sudah Vaksinasi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya