Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nakes Penyintas COVID-19 Bisa Ikut Vaksinasi, Begini Syaratnya

default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Tenaga Kesehatan (Nakes) yang pernah terpapar virus corona atau menjadi penyintas COVID-19, ternyata bisa menerima vaksinasi dan tetap mendapatkan penyuntikan sinovac berdosis sama dengan nakes yang sehat.

"Bagi nakes di Palembang yang sempat mengidap COVID-19 dan telah sembuh bisa memulai vaksinasi," ujar Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang dr. Mirza Susanty, kepada IDN Times, Kamis (18/2/2021).

1. Nakes penyintas COVID-19 bisa vaksinasi setelah sembuh selama tiga bulan

default-image.png
Default Image IDN

Menurutnya, vaksinasi bisa dilkukan jika nakes tersebut sudah bebas dari paparan COVID-19 selama tiga bulan atau lebih. Selain itu, mereka yang ingin mendapatkan penyuntikan sinovac tetap harus menjalani uji kesehatan dengan screening ketat.

"Perlu uji klinis karena untuk menghindari efek samping. Minimal nakes sembuh sudah tiga bulan. Mereka juga wajib membawa sejumlah persyaratan vaksinasi," kata dia.

2. Nakes datangi faskes membawa persyaratan

Petugas kesehatan memberikan pengarahan vaksinasi COVID-19 (Antara FOTO)

Mirza menjelaskan, nakes penyintas COVID-19 masih berada di garda terdepan dan menjadi pihak penanggung jawab penanganan kasus virus corona. Bagi tenaga medis yang telah terdata menerima vaksin, mereka bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan (faskes).

"Nakes yang bersangkutan silakan langsung mendaftar ke faskes, membawa persyaratan yakni KTP dan Surat Tanda Registrasi," tambahnya.

3. Nakes yang telah vaksinasi COVID-19 otomatis terdata

default-image.png
Default Image IDN

Kendati nakes penyintas COVID-19 boleh menerima vaksinasi, namun kata Santy, ini belum banyak dari mereka yang melakukan vaksinasi. Bahkan Dinkes Palembang belum mengetahui jumlah total nakes yang sudah vaksinasi setelah sembuh dari paparan virus corona.

"Tapi nanti akan tercatat di kesatuan data, yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam SISDMK Kementerian Kesehatan. Intinya nakes penyintas sudah bisa menjalani vaksinasi asal memenuhi kriteria," timpal dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us