Masih Langgar Tak Pakai Masker, Kapolresta Palembang: Penjara Setahun

Lihat kondisi dari evaluasi karantina 1x24 jam

Palembang, IDN Times - Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palembang tak main-main memberi efek jera terhadap warga yang masih melanggar aturan wajib masker di luar rumah.

Kapolresta sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19 Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, pihaknya akan memenjarakan warga bandel tersebut jika karantina 1x24 jam di Asrama Haji Palembang tidak berjalan efektif.

"Tujuan karantina satu malam untuk menekankan edukasi kepada masyarakat yang kedapatan tak pakai masker. Namun dalam UU Karantina Kesehatan pasal 9 menyatakan, setiap orang wajib ikuti aturan karantina. Lalu Pasal 93 mengatur, yang melanggar sanksinya penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp100 juta," tegasnya, Kamis (30/4).

Baca Juga: 32 Warga Palembang Terjaring Razia Masker, Jalani Karantina 1x24 Jam

1. Jika pelanggar terus terjadi, penegasan UU Pidana ditindak

Masih Langgar Tak Pakai Masker, Kapolresta Palembang: Penjara SetahunRazia warga tidak pakai masker di Palembang (IDN Times/Istimewa)

Meski aturan wajib masker saat beraktivitas di luar rumah tampak seperti imbauan, namun menurut Anom aturan ini juga mengatur sistem penegakkan serius. Namun penerapan aturan diawali dengan edukasi.

Peraturan sebutnya tertulis dalam Instruksi Walikota dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta protokol kesehatan, terkait dengan COVID-19 yang sedang mewabah di Indonesia.

"Kalau masih ada yang melanggar, semua aturan UU Pidana bisa ditegakkan. Tapi lihat evaluasi selama masa percobaan, ada efek jera atau tidak. Karena edukasinya masker ini baik bagi kesehatan diri kita," jelas dia.

2. Ada edukasi sebelum warga dikarantina

Masih Langgar Tak Pakai Masker, Kapolresta Palembang: Penjara SetahunAsrama Haji di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra Jaya menjelaskan, warga Palembang yang terjaring razia masker akan menerima edukasi terkait bahaya, risiko, dan pencegahan penyebaran COVID-19, sebelum masuk isolasi selama 1x24 di Asrama Haji.

"Sebelum karantina, seluruh warga yang terjaring razia diberi hukum membaca poster bertuliskan pencegahan penyebaran COVID-19, yang dipasang di halaman asrama haji. Mereka dibariskan berjajar sambil mendengar arahan dari tim petugas," ujarnya.

Baca Juga: Sumsel Tertinggi Corona se-Sumatera, Herman Deru: Aku Aktif & Agresif

3. Minta warga aktif kampanyekan bahaya COVID-19

Masih Langgar Tak Pakai Masker, Kapolresta Palembang: Penjara SetahunAsrama Haji di Palembang sebagai tempat karantina warga tanpa masker (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Putra melanjutkan, pihaknya meminta warga yang sudah terjaring lebih peduli terhadap ancaman penyebaran COVID-19 setelah pulang. Mereka diminta membantu pemerintah untuk menyosialisasikan corona.

"Kalau perlu warga yang dikurung, bantu kampanyekan kedisplinan tentang waspada COVID-19 setelah keluar nanti. Jangan pernah anggap virus ini main-main, karena ada berbagai dampak yang mengancam dari pandemik," ujar dia.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya