Ratusan Remaja Bawah Umur di 3 Kabupaten Minta Dispensasi Menikah
Mirisnya, 90 persen dari mereka menikah karena hamil duluan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), mencatat 138 remaja di bawah umur yang mengajukan dispensasi menikah sepanjang Januari-Juli 2022.
Dari angka tersebut, sekitar 124 dari 138 orang remaja di bawah umur atau sebanyak 90 persen, mengajukan dispensasi menikah karena sudah hamil terlebih dahulu.
Baca Juga: Dalam Sebulan, Gugatan Perceraian di Palembang Mencapai 250 Kasus
1. Batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun
Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Lubuk Linggau, Doni Dermawan mengatakan, batas minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan kini berubah menjadi 19 tahun.
"Sebelumnya, batas usia menikah untuk permepuan adalah 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun. Karena itulah, beberapa remaja mengajukan dispensasi usia menikah," ujarnya Rabu (27/7/2022).