Polisi Buntuti Truk Masuk Hutan, Rupanya Timbun Ratusan Liter BBM
Tersangka isi BBM berkali-kali di SPBU Indralaya Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) meringkus dua orang pelaku penimbunan BBM ilegal di OI, Sumatra Selatan (Sumsel).
Kedua orang yang kini ditetapkan tersangka tersebut bernama Kartoni (40) dan Jauhari (46). Tersangka menimbun BBM yang berada di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.
Baca Juga: Warga Muba Tertangkap Basah Timbun Solar dan Oplos Pertalite
Baca Juga: Anggota TNI di Banyuasin Ditangkap Simpan BBM Bersubsidi
1. Penangkapan berawal dari petugas patroli
Kapolres OI, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal saat Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma didampingi Kanit Pidsus Ipda Surya Atmaja, melakukan patroli di seputaran wilayah Indralaya Utara.
"Patroli anggota memang ditujukan untuk memberantas penimbunan BBM ilegal. Polisi yang patroli melihat ada kendaraan truk mengangkut BBM ilegal," ujar Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga: Kapolda Sumsel Beberkan Alasan Antrean BBM di SPBU Masih Terjadi