Polisi Buntuti Truk Masuk Hutan, Rupanya Timbun Ratusan Liter BBM

Tersangka isi BBM berkali-kali di SPBU Indralaya Utara

Ogan Ilir, IDN Times - Jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) meringkus dua orang pelaku penimbunan BBM ilegal di OI, Sumatra Selatan (Sumsel).

Kedua orang yang kini ditetapkan tersangka tersebut bernama Kartoni (40) dan Jauhari (46). Tersangka menimbun BBM yang berada di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.

Baca Juga: Warga Muba Tertangkap Basah Timbun Solar dan Oplos Pertalite

1. Penangkapan berawal dari petugas patroli

Polisi Buntuti Truk Masuk Hutan, Rupanya Timbun Ratusan Liter BBMilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres OI, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal saat Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma didampingi Kanit Pidsus Ipda Surya Atmaja, melakukan patroli di seputaran wilayah Indralaya Utara.

"Patroli anggota memang ditujukan untuk memberantas penimbunan BBM ilegal. Polisi yang patroli melihat ada kendaraan truk mengangkut BBM ilegal," ujar Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: Anggota TNI di Banyuasin Ditangkap Simpan BBM Bersubsidi 

2. Polisi curiga ada truk mengisi BBM berulang kali

Polisi Buntuti Truk Masuk Hutan, Rupanya Timbun Ratusan Liter BBMIlustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Tak ingin kehilangan jejak, polisi lantas membuntuti truk yang melaju ke dalam hutan berjarak sekitar 150 meter dari jalan raya. Saat truk berhenti di sebuah gudang, petugas lalu menggerebek pemilik tempat dan sopir truk.

"Saat diciduk, kedua tersangka tidak berkutik dan langsung kami amankan," terang Andi.

Kapolres menjelaskan, modus operandi kedua tersangka yakni mengisi BBM berkali-kali di sebuah SPBU di Indralaya Utara. Kegiatan rutin tersebut mengundang kecurigaan polisi yang berjaga-jaga di SPBU.

"Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan satu unit truk dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi. Kemudian tandon BBM dan dua ember yang berisikan 200 liter minyak, semuanya ditemukan di gudang," ungkapnya.

3. Para tersangka diproses sesuai pasal Illegal Driling

Polisi Buntuti Truk Masuk Hutan, Rupanya Timbun Ratusan Liter BBMIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kedua tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kesengajaan menganjurkan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena illegal drilling, penimbunan BBM ilegal menjadi atensi Kapolri," telas Andi.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Beberkan Alasan Antrean BBM di SPBU Masih Terjadi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya