Perdagangan Orang Kedok Penyaluran Kerja, Korban Dijanjikan ke Batam
Dua calon tenaga kerja ditampung seminggu di tempat tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Tim Macan Polres Lubuk Linggau berhasil membongkar kasus Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja. Polisi juga berhasil menangkap Sulastri (50), tersangka sekaligus penyalur tenaga kerja.
Tersangka yang juga warga Kota Lubuk Linggau ini bergerak di penampungan tenaga kerja ilegal yang berlokasi di RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, Sumsel.
1. Tim Macan Linggau kirim calon korban untuk menyamar
Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di tempat penampungan tenaga kerja ilegal tersebut. Sehingga Tim Macan Linggau menyusun rencana penyelidikan.
"Hingga akhirnya disepakati melakukan penangkapan dengan penyamaran untuk mencari kerja. Kemudian seseorang berinisial M (25) asal Kabupaten Empat Lawang, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Lubuk Linggau diminta untuk menyamar dan menghubungi tersangka," ujarnya Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga: 24 Korban TPPO Modus Pekerja Migran Dipulangkan ke NTB via Jalur Darat