TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penampungan Minyak dari Tambang Ilegal Terbakar Lagi di Muba

Polisi langsung amankan pemilik yang hendak kabur

(Pemilik tempat penampungan minyak ilegal saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Musi Banyuasin , IDN Times - Tempat pengeboran dan penampungan minyal ilegal kembali terbakar di Dusun VI Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Satreskrim Polres Muba pun menangkap Sandri Haryanto alias Apek (48). Ia merupakan pemilik tempat pengeboran minyak ilegal tersebut.

Baca Juga: 2 Warga OKU Ditangkap karena Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Sumsel Naik 100 Persen Sepanjang 2022

1. Kebakaran berasal dari tampungan minyak milik tersangka

(Pemilik tempat penampungan minyak ilegal saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Kapolres Muba, AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio mengatakan, tersangka melakukan kegiatan eksplorasi dan ekploitasi tanpa izin di Dusun VI Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

"Penyebab kebakaran diduga dari penampungan minyak mentah hasil pengeboran yang berasal dari sumur minyak milik tersangka," ujar Siswandi di Mapolres Muba, Jumat (6/1/2023).

2. Tersangka hendak kabur keluar kota

(Pemilik tempat penampungan minyak ilegal saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Kebakaran dimulai dari percikan api yang berasal dari mesin sedot air, kemudian menimbulkan ledakan sehingga api menyambar tempat penampungan minyak mentah. 

"Dari hasil penyelidikan, tersangka berada di rumah pribadinya di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Ia hendak melarikan diri keluar kota," ungkapnya.

3. Polisi amankan barang bukti di TKP kebakaran

(Pemilik tempat penampungan minyak ilegal saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan mesin sedot bekas terbakar, pipa paralon, tandon, alat rig, dan 5 liter minyak mentah.

"Tersangka dijerat Pasal 52 UU nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 188 KUHPidana," tegasnya.

Baca Juga: Ledakan Gudang BBM Ilegal di Muara Enim, 3 Orang Tewas

Berita Terkini Lainnya