Penampungan Minyak dari Tambang Ilegal Terbakar Lagi di Muba
Polisi langsung amankan pemilik yang hendak kabur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin , IDN Times - Tempat pengeboran dan penampungan minyal ilegal kembali terbakar di Dusun VI Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Satreskrim Polres Muba pun menangkap Sandri Haryanto alias Apek (48). Ia merupakan pemilik tempat pengeboran minyak ilegal tersebut.
Baca Juga: 2 Warga OKU Ditangkap karena Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Sumsel Naik 100 Persen Sepanjang 2022
1. Kebakaran berasal dari tampungan minyak milik tersangka
Kapolres Muba, AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio mengatakan, tersangka melakukan kegiatan eksplorasi dan ekploitasi tanpa izin di Dusun VI Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
"Penyebab kebakaran diduga dari penampungan minyak mentah hasil pengeboran yang berasal dari sumur minyak milik tersangka," ujar Siswandi di Mapolres Muba, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Ledakan Gudang BBM Ilegal di Muara Enim, 3 Orang Tewas