2 Warga OKU Ditangkap karena Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi

Sebanyak 4.175 liter solar dan 840 liter Pertalite disita

Muara Enim, IDN Times - Jajaran Polsek Lawang Kidul berhasil membekuk dua warga Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (30/12/2022). Mereka ketahuan menimbun ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

Kedua pelaku tersebut bernama Ishak Juarsah (47) dan Haris Arfian (21). Gudang penimbunan BBM subsidi berada di Dusun IV Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Sumsel Naik 100 Persen Sepanjang 2022

1. Polisi bergerak setelah ada laporan masyarakat

2 Warga OKU Ditangkap karena Timbun Ribuan Liter BBM Subsidiilustrasi jerigen Ir (Pixabay.com/Ciker Free vector)

Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat. Kanit Reskrim Ipfa Zakwan Rifqi bersama Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, melakukan penyelidikan dan penindakan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

"Sesampainya di TKP, tepatnya di kampung IV Desa Darmo, Lakid mendapati empat orang yang melakukan aktivitas pemindahan BBM solar bersubsidi dari dalam tandon berukuran 1.000 liter di atas mobil ke dalam jeriken dari keempat pelaku," ujarnya, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga: Ledakan Gudang BBM Ilegal di Muara Enim, 3 Orang Tewas

2. Polisi sita ribuan liter BBM subsidi dan jeriken

2 Warga OKU Ditangkap karena Timbun Ribuan Liter BBM SubsidiIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Menurut pengakuan pelaku, BBM jenis Solar didapatkan dari hasil membeli di pengecer-pengecer dari wilayah luar kabupaten Muara Enim. Kemudian keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lawang kidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 115 buah jeriken berukuran 35 liter berisi Solar subsidi, 1 buah tandon ukuran 1.000 liter berisi Solar sebanyak 150 liter, dan 24 buah jeriken berukuran 35 liter berisi Pertalite bersubsidi," jelasnya.

3. Para pelaku dikenai pasal tentang Migas

2 Warga OKU Ditangkap karena Timbun Ribuan Liter BBM SubsidiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian 1 buah selang dengan ukuran 2 meter, 1 buah corong, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver, dan 1 unit mobil Isuzu TRAGA warna putih. Total keseluruhan barang bukti BBM yang diamankan jenis Solar sebanyak 4.175 liter dan jenis Pertalite sebanyak 840 liter.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenai pasal pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 09 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Buntuti Truk Masuk Hutan, Rupanya Timbun Ratusan Liter BBM

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya