TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilik Sumur Minyak Tewaskan 2 Orang di Muba Tertangkap

Pelaku kabur dan bersembunyi di Lampung setelah ledakan

(Pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di desa Keban saat ditangkap Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Sandri Haryanto (41) pelaku Illegal Driling yang mengakibatkan dua korban tewas karena sumur meledak di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Oktober 2022 lalu, akhirnya ditangkap oleh polisi.

Pelaku merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar karena api rokok. Korban saat itu sedang melakukan penyaringan minyak di parit sekitar sumur. Naasnya, dua korban yakni Anton (22) dan Rohmat (25) tewas saat insiden kebakaran di TKP.

Baca Juga: Sumur Minyak di Muba Kembali Terbakar, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Baca Juga: Polisi Temukan 2,8 Ton Solar Oplosan di Gudang Kertapati Palembang

1. Pelaku bersembunyi di Bandar Lampung

(Pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di desa Keban saat ditangkap Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Wakapolres Muba, Kompol Fahrin Husin mengatakan, pelaku Sandri berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Muba di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk diproses.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika dirinya pemilik sumur dan melakukan pengeboran ilegal pada 5 Oktober 2022 lalu," ujarnya saat menggelar press release di Mapolres Muba, Selasa (16/5/2023).

2. Korban diduga merokok saat menyaring minyak

(Lokasi sumur minyak yang terbakar di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba) IDN Times/Istimewa

Para korban melakukan penyaringan minyak dengan cara menutup aliran air pada parit menggunakan terpal plastik. Lalu, mereka mengambil minyak di atas air dengan kain dan busa.

"Saat aktivitas itu, korban diduga menyalakan rokok sehingga memicu kebakaran. Akibatnya dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian," terangnya.

Pelaku dijerat pasal 52 tahun 2001 tentang Migas dan terancam 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar.

"Barang bukti yang diamankan berupa minyak mentah sebanyak 5 liter, 1 kayu bekas terbakar, 1 pipa paralon bekas terbakar, dan satu plastik polibek hitam bekas terbakar," tutupnya.

Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Muba, Pemilik Sumur Ditangkap

Berita Terkini Lainnya