Pemilik Sumur Minyak Tewaskan 2 Orang di Muba Tertangkap
Pelaku kabur dan bersembunyi di Lampung setelah ledakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Sandri Haryanto (41) pelaku Illegal Driling yang mengakibatkan dua korban tewas karena sumur meledak di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Oktober 2022 lalu, akhirnya ditangkap oleh polisi.
Pelaku merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar karena api rokok. Korban saat itu sedang melakukan penyaringan minyak di parit sekitar sumur. Naasnya, dua korban yakni Anton (22) dan Rohmat (25) tewas saat insiden kebakaran di TKP.
Baca Juga: Sumur Minyak di Muba Kembali Terbakar, 1 Orang Dikabarkan Tewas
Baca Juga: Polisi Temukan 2,8 Ton Solar Oplosan di Gudang Kertapati Palembang
1. Pelaku bersembunyi di Bandar Lampung
Wakapolres Muba, Kompol Fahrin Husin mengatakan, pelaku Sandri berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Muba di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk diproses.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika dirinya pemilik sumur dan melakukan pengeboran ilegal pada 5 Oktober 2022 lalu," ujarnya saat menggelar press release di Mapolres Muba, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Muba, Pemilik Sumur Ditangkap