TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh 1 Keluarga di Muba Dituntut Hukuman Mati oleh JPU

Pelaku atur ulang TKP pembunuhan dan tidak kooperatif

(Terdakwa Pembunuh 1 Keluarga di Muba Dituntut Hukuman Mati oleh JPU) IDN Times/istimewa

Intinya Sih...

  • Pelaku pembunuhan satu keluarga di Muba dituntut hukuman mati oleh JPU.
  • Terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan dan mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang TKP.
  • Pelaku dituntut pasal 340 KUHP karena telah merampas nyawa lebih dari satu orang.

Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus pembunuhan satu keluarga di Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. 

Terdakwa Eeng Praza (43) yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Hasil Jual Ponsel Tak Dibagi, Motif Pelaku Habisi 1 Keluarga

1. Terdakwa dituduh mencoba mengelabui hukum

Kasi Pidum Armein Ramdhani bersama Jaksa Fungsional Elsan Yudhistira, mengatakan terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan maupun pemeriksaan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Terdakwa juga mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas," ujar Armein, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: 4 Mayat Sekeluarga Ditemukan Membusuk Bikin Geger Warga Muba

2. Pilihannya pidana mati atau penjara seumur hidup

Atas dasar itulah pelaku dituntut dengan hukuman mati, karena telah menghilangkan nyawa dan lebih dari satu orang. 

"Terdakwa kita tuntut pasal 340 KUHP karena dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya