TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mayat Pelajar di Kebun Karet Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri

Pelaku sakit hati karena korban punya kekasih lain

(Polisi saat melakukan olah TKP penemuan mayat pelajar di OKU Timur) IDN Times/istimewa

Intinya Sih...

  • Polisi berhasil tangkap pelaku pembunuhan pelajar SMK UA (16) di OKU Timur.
  • Pelaku bernama M Yasir (30) ditangkap tanpa perlawanan, diduga motifnya cemburu dan sakit hati.
  • Kasus terungkap setelah olah TKP dan temuan alat pemukul identik dengan luka korban, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana.

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Penemuan mayat pelajar SMK berinisial UA (16) yang ditemukan tewas di kebun karet pada Kamis (20/6/2024), akhirnya berhasil diungkap tim Reskrim Polres OKU Timur.

Tak sampai 12 jam, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku pembunuhan bernama M Yasir (30), warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan di Kebun Karet OKU Timur Ternyata Masih SMA

1. Korban dan pelaku berpacaran 2 tahun

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Mukhlis mengatakan motif pembunuhan ini masih didalami. Namun diduga karena cemburu dan sakit hati terhadap korban yang sudah berpacaran dengannya selama dua tahun. 

"Pelaku menduga korban ada pacar lain, sehingga pelaku berniat untuk membunuh korban. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut sebagai modus seolah-olah menjadi korban perampokan," ujarnya, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di OKU Timur

2. Keduanya bertemu dan cekcok sebelum pembunuhan

Ia menerangkan, kasus berhasil terungkap setelah pihaknya melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti berupa alat pemukul yang identik dengan luka korban.

"Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku dan korban sempat bertemu sekitar pukul 14.00 WIB. Korban mengendarai motor miliknya. Setelah bertemu, keduanya terlibat pertengkaran," ungkap Kapolres.

Faktor sakit hati dan rasa cemburu memicu pelaku meluapkan emosinya, lalu menghilangkan nyawa korban. Pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban. 

"Tersangka mencoba mengaburkan kasus dengan alibi bahwa ini motif pencurian dengan kekerasan. Namun kedua motif tersebut masih kita dalami, apakah tersangka membunuh korban karena sakit hati atau bermaksud untuk menguasai harta (motor) korban," bebernya.

Akibat ulahnya, pelaku kini dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 dan 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkini Lainnya