Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Polisi Amankan 1 Kg Sabu
Mobil pelaku sempat kejar-kejaran dengan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Komplotan kurir narkoba jaringan antar provinsi asal Kabupaten PALI Sumsel, disergap tim Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau saat melintas di wilayah Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur.
Sebelum tertangkap, aksi kejar-keran pun terjadi hingga akhirnya mobil para pelaku berhenti setelah menabrak ruko dan langsung diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau dipimpin AKP Hendrawan, Kamis (13/4/2023).
Petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Dari dalam mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi BG 121 CO ditumpangi pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 kg sabu.
Kelima pelaku ditangkap yakni, Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadikin (51). Semuanya warga Dusun I, II, III dan V, Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan.
1. Para pelaku terancam maksimal hukuman mati
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi, menjelaskan para pelaku ditangkap merupakan kurir jaringan antar provinsi, dari Kabupaten PALI.
Terhadap kelimanya disangkakan primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal dan hukuman mati," tegas Kapolres, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: Tiket Mudik Kereta Api Palembang-Lampung-Lubuk Linggau Habis Terjual