KPUD Prabumulih Temukan Bacaleg Mendaftar di Dua Partai
Baceleg diminta untuk memilih salah satu partai saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prabumulih, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih menemukan dua bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berstatus ganda, alias terdaftar dalam dua partai politik di dua daerah berbeda.
Hal itu disampaikan Komisioner KPUD Prabumuli Divisi Teknis dan Penyelenggara, Titi Malinda, Senin (29/5/2023). KPUD Prabumulih sendang melakukan tahapan verifikasi administrasi dari temuan data ganda tersebut.
"Bacaleg yang terdeteksi ganda yakni atas nama Yuri Gagaren. Ia terdaftar sebagai bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," ujarnya.
Baca Juga: Janji Lama Caleg Baru, Gaet Millennial di Pemilu 2024
Baca Juga: Caleg Millennial Sumsel Bawa Aspirasi Perempuan, Promosi Lewat Medsos
1. Data ganda Bacaleg akan direvisi
Titi menyebutkan, data ganda akan direvisi. Bacaleg yang dimaksud harus memilih partai mana yang akan digunakannya untuk menjadi bacaleg. Ia pun bakal diminta membuat surat pernyataan dan surat pengunduran diri dari salah satu partai.
"Selain Yuri Gagaren ada juga bacaleg yang terdaftar ganda di PSI dan PAN. Namun di dua daerah. Bacaleg itu terdaftar di Prabumulih dan Muara Enim. Tapi saya lupa nama bacaleg tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Jurnalis Ogan Ilir Bawa 3 Gagasan Anak Muda Lewat Pileg 2024