TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kelakuan Ayah Tiri di OKU Gauli Anak Selama 5 Tahun Sejak Remaja

Korban diancam akan dibunuh dan menceraikan istrinya

(Tersangka Ed saat diamankan Polres OKU lantaran melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya) IDN Times/Istimewa

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang kakek lanjut usia berinisial Ed (62) warga Desa di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memerkosa anak tirinya selama lima tahun.

Tersangka memerkosa putri sambungnya sejak si anak masih berusia 15 tahun. Setelah bertahun-tahun merasa aman saja, kasus ini baru terbongkar pada Jumat (29/7/2022) lalu. Tersangka tertangkap basah saat sedang berada di dalam kamar anak.

Baca Juga: Perempuan Sidoarjo Curhat Ditinggal Polisi Musi Rawas Saat Hamil

Baca Juga: Holywings Palembang Buka Lagi, Gunakan Nama Baru Gold Dragon Bar

1. Adik korban pergoki kakaknya diperkosa ayah tiri

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid menjelaskan, kasus pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap korban berinisal LPK (21) sejak 2017 silam.

"Saat itu korban masih di bawah umur. Peristiwa yang tak patut dicontoh ini terus berlangsung hingga sekarang sampai akhirnya diketahui adik korban," ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Istri tersangka yang biasa berjualan di pasar pergi sejak pukul 03.00 WIB. Saat rumah sedang sepi, tersangka memasuki kamar korban lalu menggendongnya dalam keadaan tidur. Perbuatan tersangka yang terakhir kepergok adik korban. 

"Setelah korban terbangun, dirinya menyadari tersangka melakukan pencabulan. Tiba-tiba adik korban berinisial An terbangun mendengar suara aneh dari kamar kakaknya. Sampai di kamar kakaknya, An melihat kakaknya sedang digauli oleh ayah tirinya," jelasnya.

2. Korban bungkam karena diancam akan dibunuh

Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Tersangka kaget melihat kedatangan An dan menghentikan perbuatannya. Atas peristiwa yang menimpa kakak kandungnya ini, akhirnya adik korban memberitahu ke ibunya dan langsung melapor ke polisi.

"Selama lima tahun ini korban hanya diam tak berdaya karena tersangka sering mengancam akan membunuh korban, serta menceraikan ibunya apabila membocorkan kelakukan tersebut," ungkapnya.

3. Tersangka diancam sembilan tahun penjara

Dok. KBR.id

Usai mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, celana jeans pendek, serta baju tank top milik korban beserta hasil visum et repertum.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Otodidak Belajar Editing, Pria Ini Terbitkan Surat Tanah Palsu 

Berita Terkini Lainnya