Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Musi Banyuasin, IDN Times -- Seorang guru di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Dedi ini telah mencoreng dunia pendidikan. Guru honorer di salah satu SD di kecamatan Sekayu itu diduga mencabuli anak muridnya sendiri.
Korban berinisial NN. Polisi menduga, pelaku mencabuli NN di rumah kerabat NN dan UKS sekolah.
Selama sekolah, korban NN memang tinggal di rumah kerabatnya di Sekayu, sementara orangtua korban tinggal di dusun yang agak jauh dari Sekayu.
1. Pembantu kerabat korban memergoki pelaku cium korban
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti) Kasus ini terkuak setelah pembantu rumah kerabat korban yang memergoki pelaku yang mencium NN.
"Kemudian lain waktu pelaku menemui korban di rumah, sehingga membuatnya curiga dan diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban. Kemudian kerabatnya menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo, Jumat (13/1/2023).
2. Pelaku cabuli korban pertama kali pada Desember 2022
Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times Setelah mengetahui kejadian tersebut orangtua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke polres Muba pada Rabu (11/01/2023).
"Dari pengakuan pelaku, sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban. Pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023)," jelas Susianto.
3. Pelaku bujuk korban dengan memberi nilai bagus
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti) Dalam pemeriksaan, pelaku Dedi mengaku tertarik kepada korban yang sudah memasuki masa pubertas, sehingga keinginan bejat itu muncul dan mencabuli korban tanpa berpikir panjang.
"Pelaku membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu," kata Susianto.
Korban yang kategori masih anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari pelaku.
Baca Juga: Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Tersambung Penuh di Agustus
4. Ancaman hukuman diperberat karena pelaku seorang guru
Susianto menambahkan, polisi sudah menangkap pelaku dan memeriksanya untuk keperluan penyidikan di Unit PPA sat Reskrim polres Muba.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.
"Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," kata dia.