Ikuti Pusat, Muba Bebaskan Penggunaan Masker Bagi Warga
Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan juga dihapus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Baru-baru ini Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker di ruang terbuka. Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka, kecuali bagi warga yang memiliki komorbid.
Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi menerapkan kebijakan menghapus tes COVID-19, baik PCR maupun antigen, khusus bagi pelaku perjalanan domestik.
Baca Juga: Warga Sudah Boleh Copot Masker, Bagaimana Nasib PPKM ke Depan?
1. Bebas bepergian jika sudah dua kali vaksin
Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua orang. Hanya masyarakat yang telah mendapat minimal dua dosis bisa bepergian ke luar kota tanpa harus tes PCR atau antigen.
Dalam Surat Edaran nomor 11 tahun 2022, pembebasan tes PCR-Antigen berlaku untuk seluruh jenis transportasi di wilayah Indonesia meliputi udara, laut, dan darat.
Baca Juga: MUI: Salat Berjamaah di Masjid dan Mushala Boleh Tidak Pakai Masker