TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikuti Pusat, Muba Bebaskan Penggunaan Masker Bagi Warga

Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan juga dihapus

Todayinbermuda.com

Musi Banyuasin, IDN Times - Baru-baru ini Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker di ruang terbuka. Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka, kecuali bagi warga yang memiliki komorbid. 

Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi menerapkan kebijakan menghapus tes COVID-19, baik PCR maupun antigen, khusus bagi pelaku perjalanan domestik.

Baca Juga: Warga Sudah Boleh Copot Masker, Bagaimana Nasib PPKM ke Depan? 

1. Bebas bepergian jika sudah dua kali vaksin

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua orang. Hanya masyarakat yang telah mendapat minimal dua dosis bisa bepergian ke luar kota tanpa harus tes PCR atau antigen.

Dalam Surat Edaran nomor 11 tahun 2022, pembebasan tes PCR-Antigen berlaku untuk seluruh jenis transportasi di wilayah Indonesia meliputi udara, laut, dan darat.

2. Muba ikuti keputusan pemerintah pusat

Ilustrasi Masker (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Menurut Pelaksana tugas Bupati Muba, Beni Hernedi, masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka maka diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Namun dikatakan Beni, kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Baca Juga: MUI: Salat Berjamaah di Masjid dan Mushala Boleh Tidak Pakai Masker

Berita Terkini Lainnya