TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru di Muara Enim Perkosa Muridnya Saat Mengoreksi Nilai Ujian

Guru ini memancing korban ke rumahnya untuk mengoreksi nilai

Ilustrasi pemerkosaan, IDN Times/ istimewa

Muara Enim, IDN Times - Tim gabungan dari Kejari Muara Enim dan Satreskrim Polsek Gelumbang, menangkap terpidana kasus pemerkosaan oleh guru honorer SMP di Muara Enim, Ahmad Lukita (33) warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Pria yang sebelumnya merupakan guru olahraga di sekolah itu, dijemput paksa di rumahnya, Senin (11/7/2022) malam.

Baca Juga: Remaja di Mura Coba Perkosa Bibi Kandung Usai Nonton Film Porno

1. Sempat Divonis Bebas, JPU tuntut kasasi ke MA

Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muara Enim, M Alex Akbar mengatakan, terpidana atas nama Ahmad Lukita dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp100 juta Subsider 3 Bulan Penjara.

“Namun majelis hakim yang dipimpin oleh Haryanto Das’at dalam putusannya pada 2 Maret 2021 memutus bebas terpidana Ahmad Lukita. Untuk itu, kami JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 10 Maret 2021,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Hasilnya, MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada 21 Desember 2021. Ia melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 13 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Dan memvonis terpidana dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan penjara,” bebernya.

Baca Juga: Pelajar SMA Palembang Setubuhi Kakak Kelas, Modus Jajan tapi ke Hotel 

2. Terpidana sempat buron setahun

Ilustrasi buron (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya terpidana telah memerkosa korban SH (15) yang merupakan siswinya. Selama menjalani proses hukum, terpidana ditahan sjeka 26 November 2021 sampai 2 Maret 2021. Sebab pada 2 Maret 2021, PN Muara Enim memutuskan terpidana bebas dan tidak terbukti bersalah. 

Lalu pada 21 Desember 2021, putusan Kasasi keluar yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan.

Alex menerangkan, putusan MA tersebut diterima Kejari Muara Enim pada 24 Januari 2022. Mereka langsung memanggil terpidana secara patut, namun tidak ada respon untuk menyerahkan diri hingga pada 25 Mei 2022 ditetapkan sebagai buronan.

“Kami Kejari Muara Enim bekerja sama Unit Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin Iptu Guntur Iswahyudi, melakukan pencarian terhadap terpidana ini,” jelasnya.

3. Terpidana ditangkap saat pulang kampung karena mudik lebaran

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Akhirnya pada senin (11/7/2022), terpidana berhasil ditangkap di Desa Menanti Kecamatan Kelekar, saat sedang duduk di pekarangan rumah.

"Terpidana ditangkap ketika sedang mudik lebaran di kampung halamannya. Tim gabungan langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan, kemudian langsung dipindahkan ke Lapas kelas IIB Muara Enim untuk menjalani vonis 5 tahun penjara tersebut," tutupnya.

Baca Juga: Predator Pencabulan 18 Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap

Berita Terkini Lainnya