Guru di Muara Enim Perkosa Muridnya Saat Mengoreksi Nilai Ujian
Guru ini memancing korban ke rumahnya untuk mengoreksi nilai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Muara Enim, IDN Times - Tim gabungan dari Kejari Muara Enim dan Satreskrim Polsek Gelumbang, menangkap terpidana kasus pemerkosaan oleh guru honorer SMP di Muara Enim, Ahmad Lukita (33) warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Pria yang sebelumnya merupakan guru olahraga di sekolah itu, dijemput paksa di rumahnya, Senin (11/7/2022) malam.
Baca Juga: Remaja di Mura Coba Perkosa Bibi Kandung Usai Nonton Film Porno
1. Sempat Divonis Bebas, JPU tuntut kasasi ke MA
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muara Enim, M Alex Akbar mengatakan, terpidana atas nama Ahmad Lukita dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp100 juta Subsider 3 Bulan Penjara.
“Namun majelis hakim yang dipimpin oleh Haryanto Das’at dalam putusannya pada 2 Maret 2021 memutus bebas terpidana Ahmad Lukita. Untuk itu, kami JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 10 Maret 2021,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Hasilnya, MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada 21 Desember 2021. Ia melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 13 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Dan memvonis terpidana dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan penjara,” bebernya.
Baca Juga: Pelajar SMA Palembang Setubuhi Kakak Kelas, Modus Jajan tapi ke Hotel
Baca Juga: Predator Pencabulan 18 Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap