TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Giliran Bawaslu Sumsel Digeledah Penyidik Kejari Prabumulih

Penyidik memeriksa dua kontainer berkas dan dokumen

( Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan bersama Kasi Intel Anjasra Karya dan Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Arsyad dalam penggeledahan di Bawaslu Sumsel) IDN Times/Istimewa

Palembang, IDN Times - Usai menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih pada Senin (22/8/2022) kemarin, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih juga menggeledah kantor Bawaslu Sumatra Selatan (Sumsel) di Jalan Gubernur HA Bastari, Palembang, Selasa (23/8/2022).

Penggeledahan dimulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung Kasi Intel Anjasra Karya bersama Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Arsyad. Penyidik menemukan sejumlah dokumen sebagai barang bukti kasus korupsi dana hibah terjadi di Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.

Penggeledahan juga didampingi oleh Kejati Sumsel, di antaranya Kasi A Bidang Pengamanan dalam Penanganan Perkara Dian Marvita dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan.

Baca Juga: Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Bawaslu Sumsel

Baca Juga: Penyidik Kejari Mendadak Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih

1. Penggeledahan dilakukan di gudang berkas Bawaslu Sumsel

(Tim penyidik Kejari Prabumulih saat menggeledah kantor Bawaslu Prabumulih terkait kasus pengelolaan dana hibah) IDN Times/Istimewa

Tim Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih memeriksa sebanyak dua kontainer berisi berkas dokumen yang ditemukan di gedung auditorium ruang rapat Bawaslu Sumsel. Dua kontainer yang diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih bertuliskan SPJ Dana Hibah APBD Bawaslu Kota Prabumulih Tahun 2018.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, Kejari Prabumulih sudah melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dana hibah untuk Bawaslu kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.

"Dengan total dana kurang lebih Rp5,7 miliar, jadi tahun 2017 lebih kurang Rp700 juta dan 2018 lebih kurang Rp5 miliar. Lami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen baik itu dokumen berupa barang bukti atau dokumen sebagai alat bukti memperkuat penyidikan tersebut," ujar Radyan.

2. Belum dipastikan apakah Bawaslu Sumsel terlibat

(Tim penyidik Kejari Prabumulih saat mengamankan barang bukti dari kantor Bawaslu Prabumulih) IDN Times/Istimewa

Pihaknya memperoleh barang bukti dokumen berupa beberapa SPJ. Pihaknya akan mempelajari dokumen yang berhasil digeledah dan disita. Terkait keterlibatan dari Bawaslu Sumsel, Radyan menyebut hal tersebut masih didalami.

"Kita lihat nanti perkembangannya apakah ada keterlibatan Bawaslu Sumsel," tegasnya.

Modus korupsi dana hibah kata Radyan berkutat pada pembuatan SPJ dan beberapa pekerjaan yang fiktif. 

"Dokumen yang disita ini merupakan dalam rangka menghitung kerugian negara, dan untuk saksi sudah ada 15 orang diperiksa di Bawaslu Prabumulih. Sedangkan di Bawaslu Sumsel belum ada yang diperiksa," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penegakan Hukum Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini Lainnya