TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Muba Desak Parpol Segera Copot Spanduk dan Baliho Liar

Parpol ditenggat lepas alat kampanye sebelum 16 Oktober 2023

Ilustrasi Alat peraga kampanye. (IDNTimes/Dicky)

Musi Banyuasin, IDN Times - Alat Peraga Kampanye (APK) liar berupa spanduk atau baliho yang bertebaran di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dalam waktu dekat akan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara bertahap. 

Penertiban dilakukan karena APK itu dinilai melanggar ketentuan terkait Pemilu, serta melanggar tata ruang serta keindahan ruang publik.

Baca Juga: Pemda Sumsel Diminta Alokasikan Biaya Pilkada 2024 di APBD

Baca Juga: Lepas Jabatan Gubernur Sumsel, Herman Deru Harap Bisa Terpilih Lagi

1. Bawaslu tegaskan belum masuk masa kampanye

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Teguh Prihatin, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dari Bawaslu Muba mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan partai politik, kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, dan stakeholder lain terkait penertiban baliho, poster, maupun spanduk yang melanggar ketentuan.

"Kita tegaskan saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Bawaslu Muba mengimbau agar parpol dan peserta pemilu menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menjurus ke alat peraga kampanye secara mandiri," ujarnya, Kamis (12/10/2023).

2. Parpol diberikan waktu tujuh hari

Ilustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Setelah surat imbauan sudah dilayangkan ke parpol, baik di tingkat kabupaten maupun anak cabang sampai ke kecamatan melalui panita panwascam, maka Bawaslu akan memberikan waktu tujuh hari setelah surat imbauan dikeluarkan.

"Apabila tidak menertibkan secara mandiri dalam waktu yang ditetapkan, maka Bawaslu Muba bersama Satpol PP maupun kepolisian akan menertibkan secara serentak pada 16 Oktober 2023 mendatang," tegasnya.

Baca Juga: Wawako Palembang Klaim 2 Program Sukses di Masa Jabatannya

Berita Terkini Lainnya