Bawaslu Muba Desak Parpol Segera Copot Spanduk dan Baliho Liar
Parpol ditenggat lepas alat kampanye sebelum 16 Oktober 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Alat Peraga Kampanye (APK) liar berupa spanduk atau baliho yang bertebaran di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dalam waktu dekat akan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara bertahap.
Penertiban dilakukan karena APK itu dinilai melanggar ketentuan terkait Pemilu, serta melanggar tata ruang serta keindahan ruang publik.
Baca Juga: Pemda Sumsel Diminta Alokasikan Biaya Pilkada 2024 di APBD
Baca Juga: Lepas Jabatan Gubernur Sumsel, Herman Deru Harap Bisa Terpilih Lagi
1. Bawaslu tegaskan belum masuk masa kampanye
Teguh Prihatin, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dari Bawaslu Muba mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan partai politik, kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, dan stakeholder lain terkait penertiban baliho, poster, maupun spanduk yang melanggar ketentuan.
"Kita tegaskan saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Bawaslu Muba mengimbau agar parpol dan peserta pemilu menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menjurus ke alat peraga kampanye secara mandiri," ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Wawako Palembang Klaim 2 Program Sukses di Masa Jabatannya