Pemda Sumsel Diminta Alokasikan Biaya Pilkada 2024 di APBD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk menganggarkan dana penyelenggaraan Pilkada 2024. Anggaran itu disisihkan dari APBD 2023 sebesar 40 persen dan APBD 2024 sebesar 60 persen.
"Jadi akan segera kita koordinasikan agar bisa segera dipenuhi anggaran Pilkada ini dari APBD Pemprov, Pemkab, dan Pemkot," ujar Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Lepas Jabatan Gubernur Sumsel, Herman Deru Harap Bisa Terpilih Lagi
1. Pengalihan APBD berdasarkan instruksi Mendagri
Fatoni menerangkan, penganggaran dana pilkada serentak disusun berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) nomor 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023, tentang pendanaan kegiatan Pilgub, Pilwako, dan Pilbup.
Fatoni memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten maupun Kota pada 2023 dan 2024 terlaksana dengan baik.
"Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, wajib menganggarkan dana hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam APBD 2023 dan 2024," ungkap dia.
Baca Juga: Ratu Dewa Jabat Pj Wako Palembang, Ini Sederet Pekerjaan Rumah
2. APBD induk dan APBD perubahan akan dievaluasi
Dalam waktu dekat Fatoni akan menghimpun kebijakan terkait APBD dengan mengevaluasi APBD induk dan APBD Perubahan. Hal ini dilakukan sebagaimana fungsi Pj sebagai kontrol terhadap kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada.
“Ini dilakukan guna memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang cukup untuk Pilkada 2024 pada APBD kabupaten maupun kota," beber dia.
3. Daerah tak anggarkan APBD akan disanksi
Dirinya mengultimatum pemda untuk mematuhi aturan ini. Jika pemda tidak menganggarkan sesuai ketentuan, ada sanksi dan catatan evaluasi yang diberikan.
"Daerah yang tidak menganggarkan akan diberi sanksi, yang menganggarkan akan dapat apresiasi. SE Kemendagri itu menekankan kepada Gubernur agar dalam mengevaluasi APBD induk atau perubahan. Bagi daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk pilkada agar diberikan catatan dievaluasi," tutup dia.
Baca Juga: Yakin Menang 60 Persen, PKB Fokus Rebut Hati Anak Muda Sumsel