TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru 2 Bulan, Polres Muba Sita Sabu Senilai Rp1,1 Miliar

Sebelum dibuang, sabu diblender kemudian dicampur deterjen

(Pihak Polres Muba saat memusnahkan barang bukti berupa sabu) IDN Times/Yuliani

Musi Banyuasin, IDN Times - Sebanyak Rp1,1 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polres Muba, Kamis (10/11/2022). Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolres Muba, AKBP Siswandi.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan tangkapan pada wiliayah hukum Polres Muba selama periode Juli-Agustus 2022.

Baca Juga: Golkar Berhentikan Anggota DPRD Musi Rawas yang Tertangkap Pesta Sabu

Baca Juga: Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 2,1 Kilogram Sabu Malaysia

1. Sabu merupakan tangkapan dari dua tersangka

(Pihak Polres Muba saat memusnahkan barang bukti berupa sabu) IDN Times/Yuliani

Kapolres mengatakan, pemusnahan sabu ini berasal dari dua orang tersangka, yakni Agustiawan dan Afrizal Firdaus. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

"Masing-masing dengan barang bukti berupa 1 paket besar yang berisi sabu dengan berat bruto 1.051,53 gram. Kemudian tersangka Andi dengan sabu seberat 100,8 gram," ujar Siswandi.

2. Barang bukti positif mengandung metafetamin

(Pihak Polres Muba saat memusnahkan barang bukti berupa sabu) IDN Times/Yuliani

Sebelum sabu dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumsel sudah mengetahui keaslian barang bukti tersebut.

"Barang bukti ini positif mengandung metafetamin yang dianggap berbahaya dan dilarang. Sabu senilai Rp1,1 miliar dimusnahkan dengan cara diblender, dan dicampur pembersih lantai kemudian dibuang ke dalam kloset," ungkapnya.

Baca Juga: Pelajar di Baturaja Ditangkap Membawa 7 Kilogram Ganja

Berita Terkini Lainnya