Baru 2 Bulan, Polres Muba Sita Sabu Senilai Rp1,1 Miliar
Sebelum dibuang, sabu diblender kemudian dicampur deterjen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Sebanyak Rp1,1 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polres Muba, Kamis (10/11/2022). Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolres Muba, AKBP Siswandi.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan tangkapan pada wiliayah hukum Polres Muba selama periode Juli-Agustus 2022.
Baca Juga: Golkar Berhentikan Anggota DPRD Musi Rawas yang Tertangkap Pesta Sabu
Baca Juga: Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 2,1 Kilogram Sabu Malaysia
1. Sabu merupakan tangkapan dari dua tersangka
Kapolres mengatakan, pemusnahan sabu ini berasal dari dua orang tersangka, yakni Agustiawan dan Afrizal Firdaus. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
"Masing-masing dengan barang bukti berupa 1 paket besar yang berisi sabu dengan berat bruto 1.051,53 gram. Kemudian tersangka Andi dengan sabu seberat 100,8 gram," ujar Siswandi.
Baca Juga: Pelajar di Baturaja Ditangkap Membawa 7 Kilogram Ganja