ASN Ogan Ilir Wajib Kenakan Kain Gebeng Setiap Kamis Usai Dipatenkan
Kuliner Bekasam dan Pindang Meranjat juga baru dipatenkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Salah satu kerajinan tenun masyarakat Kabupaten Ogan Ilir (OI) yakni kain Gebeng, sudah dipatenkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kain ini dikerjakan oleh warga Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, secara turun temurun dan menjadi ciri khas Kabupaten OI. Beberapa macam kain Gebeng yang menjadi primadona, di antaranya, Serampang 12, Pucuk Rebung, Mato Pirik, dan kain Tujuh Motif.
Baca Juga: Lomba Kemasan dan Kerajinan Gambo, Muba Bangkitkan Produk UMKM
Baca Juga: Manfaatkan Getah di Warna Kain Gambo, Muba Raih Penghargaan Nasional
1. Bekasam dan Pindang Meranjat juga dipatenkan
Bupati OI, Panca Wijaya Akbar mengatakan, ada beberapa makanan khas yang juga dipatenkan melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kemenkumham.
"Beberapa makanan yang sudah dipatenkan adalah Pindang Pegagan, Pindang Meranjat, Bekasam, dan lain-lain. Namun yang baru dipatenkan pada tahun ini selain kain Gebeng adalah Pindang Meranjat dan Bekasam," ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Melihat Produksi Tenun Tajung, Kain Khas Sumsel Milik Udin Abdillah