4 Anggota Polres Lubuk Linggau Terlibat Narkoba Dipecat Tidak Hormat
Empat orang polisi ini sering melanggar dan tak bisa dibina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Lubuk Linggau baru saja bersanksi berat kepada empat anggotanya lewat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keempat polisi itu yaitu Briptu Muhammad Gusnandar, Brigadir Okli Tianda, Brigadir Noviriansyah, dan Bripda Jeni Pranata.
Keempat polisi itu terbukti menyalahgunakan narkoba. Proses upacara PDTH dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi, Selasa (18/10/2022). Keempatnya memilih tidak hadir dan digantikan oleh foto yang dipegang oleh anggota Polres Lubuk Linggau lain.
Baca Juga: Polda Sumsel Ringkus 31 Kurir Narkoba Sepanjang Oktober 2022
Baca Juga: Modus Baru Jual Narkoba Gunakan Kotak Pempek Kelabui Petugas
1. Keempatnya dipecat saat sidang PTDH
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi mengatakan, mereka diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah pasal 1 tahun 2003, pasal 13, dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian RI.
"Setelah mengikuti serangkaian sidang kepolisian, maka berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel maka keempat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolres saat menyampaikan amanat dalam sidang PTDH.
Baca Juga: Sumsel Darurat Narkoba, Peredaran Sudah ke Level Desa