TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Atlet Menembak Sumsel Jual Senpi Ilegal di Media Sosial

Satu tersangka merupakan anggota Perbakin yang masih aktif

(Polres Lubuk Linggau saat menggelar pres rilis ungkap kasus penjualan senjata api ilegal oleh dua atlet asal Musi Rawas) IDN Times/Istimewa

Lubuk Linggau, IDN Times - Tim Penyidik dan Penyelidik Cyber Polres Lubuk Linggau mengamankan dua orang atlet asal Kabupaten Musi Rawas (Mura), yakni Laurenus Andri Triyanto (45) dan Chiayadi Fernando Kudus alias Adi (22) warga Kota Lubuk Linggau.

Keduanya merupakan atlet menembak Musi Rawas dan diamankan saat transaksi kepada polisi yang menyamar di kawasan Jalan Bandara Silampari, Perumnas Nikanjaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Baca Juga: Dukun Cabul Memerkosa 1 Keluarga: Ibu dan 2 Anak Digauli Bersamaan

Baca Juga: VCS Seorang Pegawai Satpol PP di OKI Mendadak Viral

1. Penyidik lacak jejak tersangka melalui penjualan di media sosial

(Polres Lubuk Linggau saat menggelar pres rilis ungkap kasus penjualan senjata api ilegal oleh dua atlet asal Musi Rawas) IDN Times/Istimewa

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi mengatakan, polisi mengamankan satu pucuk senjata jenis M 4 A1 beserta 31 butir amunisi aktif kaliber 7,66 MM.

"Senpi tersebut akan dijual lewat media sosial. Kebetulan penyelidik dari Polres Lubuk Linggau atau tim Cyber Patroll melihat ada penjualan senjata ilegal jenis M4 dan larasnya," ungkap Harissandi di Mapolres Lubuk Linggau, Jumat (29/7/2022).

Tim Cyber Patrol yang mengetahui transaksi senpi lewat media online, kemudian berpura-pura menjadi pembeli. Pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, diatur transaksi dengan tersangka Adi di Jalan Fatmawati Soekarnoputri dengan harga Rp40 juta.

2. Polisi temukan puluhan amunisi aktif saat digeledah

Ilustrasi peluru. Unsplash/Will Porada

Saat transaksi, tersangka langsung digeledah dan ditemukan 31 amunisi aktif. Polisi melakukan pengembangan, Adi sebagai perantara mengungkap peran Laurenus sebagai pemilik senjata.

"Saat digeledah lagi, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa senjata yang sempat ditawarkan tersangka Adi melalui online berikut amunisi 21 butir," paparnya.

3. Satu tersangka merupakan anggota Perbakin

instagram.com/randpunk

Laurenus merupakan anggota Perbakin yang masih aktif. Hanya saja, tersangka merupakan oknum yang menjual senjata ilegal tanpa dokumen yang sah. Senjata standar TNI-Polri tersebut ditawarkan tersangka seharga Rp40 juta. 

“Itu untuk senjatanya saja Rp40 juta. Senjata ini kalau hasil interograsi dan BAP untuk berburu. Sedangkan asal senjata ini menurut dia saat berburu di Palembang diberi oleh seseorang,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Motif Cemburu, Pria Ini Pukul Kepala Kakak dan Pacarnya Hingga Tewas

Berita Terkini Lainnya