2 Atlet Menembak Sumsel Jual Senpi Ilegal di Media Sosial
Satu tersangka merupakan anggota Perbakin yang masih aktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Tim Penyidik dan Penyelidik Cyber Polres Lubuk Linggau mengamankan dua orang atlet asal Kabupaten Musi Rawas (Mura), yakni Laurenus Andri Triyanto (45) dan Chiayadi Fernando Kudus alias Adi (22) warga Kota Lubuk Linggau.
Keduanya merupakan atlet menembak Musi Rawas dan diamankan saat transaksi kepada polisi yang menyamar di kawasan Jalan Bandara Silampari, Perumnas Nikanjaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Baca Juga: Dukun Cabul Memerkosa 1 Keluarga: Ibu dan 2 Anak Digauli Bersamaan
Baca Juga: VCS Seorang Pegawai Satpol PP di OKI Mendadak Viral
1. Penyidik lacak jejak tersangka melalui penjualan di media sosial
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi mengatakan, polisi mengamankan satu pucuk senjata jenis M 4 A1 beserta 31 butir amunisi aktif kaliber 7,66 MM.
"Senpi tersebut akan dijual lewat media sosial. Kebetulan penyelidik dari Polres Lubuk Linggau atau tim Cyber Patroll melihat ada penjualan senjata ilegal jenis M4 dan larasnya," ungkap Harissandi di Mapolres Lubuk Linggau, Jumat (29/7/2022).
Tim Cyber Patrol yang mengetahui transaksi senpi lewat media online, kemudian berpura-pura menjadi pembeli. Pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, diatur transaksi dengan tersangka Adi di Jalan Fatmawati Soekarnoputri dengan harga Rp40 juta.
Baca Juga: Motif Cemburu, Pria Ini Pukul Kepala Kakak dan Pacarnya Hingga Tewas