Wacana Hapus Amdal di Omnibus Law, Gubernur Sumsel: Ya Silakan Saja!
UU Omnibus Law diharap tak berbenturan dengan RTRW di daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Pemerintah mewacanakan menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rencana penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.
Menanggapi wacana tersebut, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan, hal itu merupakan cara dari pemerintah pusat untuk membuka keran investasi. Sah-sah saja, asal tidak meninggalkan pemerintah daerah.
"Jika soal amdal dan perizinan dirasa lebih mudah bagi pengusaha dan investor mengurusnya di pusat ketimbang di sini (daerah), ya silakan saja. Asal tak tinggalkan daerah," ujar dia, Selasa (18/2).
1. Gubernur Sumsel berharap perizinan dari pusat tak berbenturan dengan RTRW daerah
Herman Deru mengungkapkan, RUU Omnibus Law ini baik untuk merampingkan birokrasi serta undang-undang yang memberatkan investasi masuk ke daerah. Karena, dengan semakin dinamisnya perizinan, akan membuat para investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.
"Kita tidak ada kewenangan, kalau untuk NKRI ya silakan. Asal tidak berbenturan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah," ungkap dia.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut Penerapan Omnibus Law ke Daerah akan Seperti Ini