TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usut Dugaan Pelecehan di Kampus, Unsri Bentuk Tim Khusus

Rektor Unsri menegaskan pihaknya tegas terhadap pelanggaran

Rektor Unsri Profesor Anis Saggaf (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), kian berlarut viral di media sosial Twitter dua bulan lalu.

Namun belum ada penyelesaian yang kongkret. Pihak Rektorat mengaku, kasus ini masih dipelajari karena tuduhan pelecehan seksual dinilai masih sepihak.

Rektor Unsri, Anis Saggaf mengaku, pihaknya masih menyelidiki dugaan kasus di lingkungan akademis. Pihaknya masih mendalami kasus ini secara internal dan telah membentuk tim.

"Kita harus teliti kebenaran berita itu, karena baru sepihak yang dituduhkan. Kita telah membentuk tim etik yang sudah dibentuk dua bulan. Tim inilah yang akan mendalami (pelecehan) secara proporsional," ungkap Anis, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Polda Sumsel Minta Korban Kekerasan Seksual di Unsri Melapor

1. Pelanggar nama baik kampus mendapat tindakan tegas

Universitas Sriwijaya Indralaya (fk.unsri.ac.id)

Menurut Anis, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan menyeret tenaga pendidik jika terbukti bersalah. Unsri sebagai lembaga pendidikan tidak menoleransi jika terdapat pelanggaran. Pihak kampus mengaku tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran norma berat.

"Aturan jelas melanggar etika norma, siapa pun juga tidak hanya dosen, mahasiswa juga, termasuk yang merusak nama lembaga jadi pelanggaran berat. Semua kita proses," tegasnya.

2. Anis pastikan Unsri tegas terhadap aturan

Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri), Anis Saggaf (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, berita tentang pelecehan seksual digaungkan dari media sosial dan mencoreng nama baik kampus. Pihaknya kesulitan mencari nama korban, lantaran aduan menyebar lewat akun media sosial anonim.

Pihak Unsri menurunkan tim untuk memeriksa korban dan terduga pelaku. Menurut Anis, tim itu berisi Wakil Rektor I dan II, termasuk Dekan mahsiswa yang bersangkutan.

"Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun juga. Unsri itu tegas aturan akademiknya tidak perlu viral seperti kemarin yang tidak jelas. Selama ini kan gak tahu siapa (korban), kan gak jelas. Sekarang siapa orangnya sedang didalami. Dalam waktu dekat pasti ada hasilnya," jelas dia.

3. Unsri harus bebas kepentingan

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Anis, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari penegakan aturan berada di ranah universitas. Terkait laporan korban ke BEM dianggap hal biasa, namun proses lebih lanjut merupakan wewenang kampus sebagai lembaga tertinggi.

"Unsri harus bersih dari perbuatan di luar etik, termasuk bersih dari kepentingan," ujar dia.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Bocah oleh 1 Keluarga di Padang

Berita Terkini Lainnya