TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tingkatkan Mutu SDM Kades, Mendagri Tito Minta Daerah Lakukan Hal Ini!

Perangkat desa yang salah buat administrasi jangan ditangkap

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, masih banyaknya tingkat pendidikan dari kepala desa (kades) di Indonesia yang hanya sampai SMA, maka pihaknya akan meningkatkan mutu dari kades itu sendiri. 

Apalagi, dalam aturan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 33 menyatakan kepala desa serendah-rendahnya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMP).

"Kita lakukan peningkatan mutu kepala desa di seluruh Indonesia, melalui pelatihan-pelatihan peningkatan mutu SDM. Kemendagri melakukan pengembangan SDM melalui IPDN, Semua provinsi punya BPSDM. Kabupaten/kota punya dinas pendidikan," ujar Tito Karnavian, selepas Rapat Kerja Percepatan Pengelolaan Dana Desa di Jakabaring, Palembang, Jumat (28/2).

1. Administrasi di desa tidak sekompleks pemerintahan di kota

Tito Karnavian saat menyampaikan pentingnya penggunaan dana desa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Tito, setiap daerah harus melakukan peningkatan pendidikan terhadap kades, agar peningkatan mutu SDM dapat terlaksana. Setiap daerah wajib menganggarkan kursus pelatihan tersebut lewat anggaran masing-masing daerah.

"Satu minggu saja pelatihannya, bisa di hotel, gedung diklat atau kantor bupati masing-masing. Materinya tentang manajemen, administrasi pemerintahan yang sederhana. Di desa kan administrasinya tidak sekompleks di provinsi atau kabupaten/kota," kata dia.

Baca Juga: Datangi Sumsel, Mendagri: Kita Ingin Dana Desa Secepatnya Dibelanjakan

2. Masih banyak kesalahan administrasi dalam penyusunan laporan anggaran dana desa oleh perangkat desa

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tito mengungkapkan, selama ini banyak kesalahan administrasi terjadi dalam penyusunan laporan anggaran dana desa oleh perangkat desa. Makanya, untuk ke depan perlu diantisipasi dengan pelatihan mutu.

"Kesalahan administrasi jangan langsung di proses hukum, kita tahu kemampuan mereka belum memadai. Ada kepala desa yang latar belakangnya sarjana, PNS, ada juga yang gak pernah memimpin. Kalau hanya kesalahan administrasi sudah lah diberikan konsultasi, dan supervisi untuk dilakukan perbaikan," ungkap dia.

Berita Terkini Lainnya