Kepala Disbudpar Sumsel Dicecar 38 Pertanyaan Terkait Investasi FEC

Aufa diperiksa 11 jam hingga Kamis (21/9/2023) dini hari

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatra Selatan (Disbudpar Sumsel), Aufa Syahrizal, dicecar 38 pertanyaan selama 11 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Aufa dipanggil sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Futura E Commerce (FEC).

Plt Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Aufa Syahrizal diperiksa sejak Rabu dan berakhir pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Ada sekitar 38 pertanyaan yang diberikan kepada saksi Aufa Syahrizal. Ia ditanyai mengenai status mentor senior di FEC," ungkap Putu, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Kepala Disbudpar Sumsel Hadiri Panggilan Polda Terkait Investasi FEC

1. Aufa masih akan diperiksa penyidik

Kepala Disbudpar Sumsel Dicecar 38 Pertanyaan Terkait Investasi FECIlustrasi investasi bodong (instagram.com/rizal_kay)

Menurut Putu, sejauh ini pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan investasi bodong FEC. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Aufa sebagai saksi jika masih dibutuhkan.

"Tergantung hasil gelar perkara nanti. Akan dilakukan pengecekan. Jika penyidik butuh keterangan dia lagi baru akan dipanggil," jelas dia.

Baca Juga: Kepala Disbudpar Sumsel Beberkan Rugi Rp170 Juta Akibat Kasus FEC

2. Aufa mengaku ikut menjadi korban

Kepala Disbudpar Sumsel Dicecar 38 Pertanyaan Terkait Investasi FECKadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aufa Syahrizal mengaku turut menjadi korban investasi bodong tersebut. Dirinya ikut mendaftar Rp170 juta, namun uang yang telah disetorkan hilang akibat bisnis investasi ini dibekukan oleh OJK dan PAKI.

Awalnya Aufa tak menyangka jika investasi tersebut akan dibekukan OJK. Sebelum mendaftar, dirinya diyakinkan dengan penjelasan detail profil perusahaan, surat dari Kemenkumham, Menteri Investasi dan Perdagangan, serta NPWP.

"Melihat itu kami percaya, jadi manusiawi kalau saya menganggap itu legal karena sudah adanya izin. Saya bergabung sejak Mei 2023," ungkap Aufa.

3. Masyarakat banyak terpengaruh tokoh publik

Kepala Disbudpar Sumsel Dicecar 38 Pertanyaan Terkait Investasi FECIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongan L Tobing mengakui jika Satuan Tugas Pemberantas Keuangan Ilegal (PAKI) sudah mencabut izin usaha dari FEC. Dari hasil penyelidikan diketahui ada dugaan investasi bodong dan penipuan.

"OJK bersama Satuan Tugas PAKI sudah mencabut izin FEC ini dan sekarang yang perlu dilakukan kembali adalah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa FEC tersebut ilegal," jelas dia.

Fenomena banyaknya masyarakat yang tertipu investasi bodong kerap kali melibatkan tokoh publik, agama dan pemerintahan. Menurutnya hal tarsebut tak menutup kemungkinan proses hukum akan menindak mereka jika dinyatakan bersalah.

"Tapi OJK juga menegaskan siapa pun pelakunya tidak kebal hukum. Mereka harus tetap bertanggung jawab jika memang terindikasi melakukan kesalahan, meskipun mungkin dia kerja di instansi pemerintah dan lainnya," jelas dia.

Baca Juga: Warga Palembang Tertipu Investasi FEC Hingga Rugi Ratusan Juta

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya