Tersangka Pencabulan yang Viral Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel
Tersangka ditangkap saat minta sumbangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pelaku pencabulan berinisial RA yang melakukan Sumpah Pocong beberapa waktu lalu, dibekuk tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. RA dibekuk saat meminta sumbangan di depan Gedung Kejari, Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari Jakabaring, Palembang, Rabu (24/5/2023).
Penangkapan itu membuat kuasa hukum pelaku berang. Pasalnya, ia menuduh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel tidak memiliki surat penangkapan saat membawa pelaku.
"Kami minta polisi menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap klien kami," ungkap John Fredy.
Baca Juga: Dituduh Mencabuli Anak, Pria di Palembang Disumpah Pocong
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Datang ke Polda Sumsel Gunakan Kostum Pocong
1. Kuasa hukum tersangka akan datangi Polda Sumsel
RA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu tahun silam. Hanya saja, ia tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemanggilan yang dilakukan penyidik.
Menurut John, kliennya itu telah difitnah mencabuli anak di bawah umur. Tersangka bahkan sempat mendatangi Polda Sumsel dalam rangka pemeriksaan lanjutan sambil menggunakan kain kafan.
"kami juga akan ke Polda Sumsel untuk mendampingi klien kami dan mempertanyakan soal penangkapan," jelas dia.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak oleh Perwira TNI di Palembang Berujung Damai