TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka KDRT di Banyuasin Ditangkap di Hutan

Tersangka tega memasukkan ulekan ke kemaluan istrinya

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Banyuasin, IDN Times - Tersangka SN (33) ditangkap Tim Reskrim Polres Banyuasin di hutan tak jauh dari rumahnya di Dusun III, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).

SN kabur usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga menyebabkan istrinya mengalami trauma dan luka berat di seluruh tubuh.

"Tersangka berhasil diamankan dari dalam hutan oleh anggota kita yang mendapat informasi dari warga setempat," ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Adi Putra, Senin (7/5/2021).

Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Suami di Banyuasin Siksa Istri hingga Trauma

1. Tersangka dilumpuhkan oleh polisi

Ilustrasi korban kekerasan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh tersangka sempat menggemparkan warga, lantaran SY disiksa tanpa ampun selama delapan jam. Tersangka memasukkan ulekan cabai ke kemaluan istrinya, memukul, hingga melumuri tubuh korban dengan minyak dan sambal.

"Saat pengejaran, tersangka sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Akhirnya kita lumpuhkan," ungkap dia.

2. Korban dituduh selingkuh oleh tersangka

Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kekerasan korban SY terjadi Selasa (1/6/2021) lalu. Korban dituduh berselingkuh hingga menerima penyiksaan sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Korban dipaksa mengaku hingga akhirnya dapat melarikan diri ke rumah Kepala Desa. Dari sana, pelaku akhirnya diantar untuk melapor ke Polres Banyuasin.

"Korban dipaksa mengaku selingkuh. Karena tidak tahan disiksa, akhirnya dirinya mengaku. Setelah mengaku, justru disiksa lebih berat," ungkap dia.

3. Tersangka menyesal dan terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka SN mengaku menyesal telah melakukan penyiksaan. Menurutnya, ia emosi hingga akhirnya melakukan penyiksaan kepada sang istri.

"Saya menyesal telah melakukan kekerasan hingga membuat korban terluka," jelas dia.

Nasi sudah menjadi bubur. Perbuatan tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP, junto Pasal 338 KUHP junto 35 KUHP dan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Banyuasin tengah melakukan pendampingan terhadap korban, lantaran kondisi trauma yang dideritanya.

Baca Juga: Polda Sumsel Bantah Penyerangan Aggota Polisi Terkait Terorisme

Berita Terkini Lainnya