Terdakwa Obby Mewek saat Divonis Hakim PN Palembang 7 Tahun Penjara
Terdakwa penyiksa siswa SMA Taruna Indonesia Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Obby Frisman Arkataku (24), terdakwa kasus penyiksaan siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang, DBJ (16) hingga meninggal dunia.
"Terdakwa Obby terbukti secara sah dan meyakinkan, telah menjadi dalang penyebab meninggalnya siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang. Dengan itu dijatuhkan vonis selama tujuh tahun subsider enam bulan dan denda Rp1 miliar," ujar Abu Hanifah, Rabu (26/2).
1. Terdakwa terbukti melanggar pasal 80 nomor 17 tahun 2016 mengenai perlindungan anak
Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah mengungkapkan, terdakwa Obby terbukti bersalah melanggar pasal 80 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Saat kejadian, terdakwa yang merupakan pembina, dalam penyelidikan terbukti sempat menganiaya korban menggunakan batang bambu.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 80 nomor 17 tahun 2016 mengenai perlindungan anak," jelas dia.
Obby yang selalu tampak tegar saat sidang mulai dati mendengar dakwaan majelis hakim, tak kuasa meneteskan air mata setelah mendengar vokis tersebut. Tak lama berselang, terdakwa Obby di bawa keluar ruang sidang dengan isak tangis.
Baca Juga: Penyiksa Siswa SMA Taruna Indonesia Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara