Terbukti Terima Suap, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalizon disuruh kembalikan uang gratifikasi Rp10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Kapolres OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel), AKBP Dalizon, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung).
Dalizon dinilai secara sah dan meyakinkan menerima siap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba).
"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama empat tahun penjara," ujar JPU Kejagung, Syamsul Bahri Siregar, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Sidang Pamen Terima Suap Diundur Lagi, Jaksa Belum Siapkan Tuntutan
Baca Juga: Polda Sumsel Bantah Institusi Terima Setoran AKBP Dalizon
1. Dalizon juga diminta kembalikan uang suap
Dalizon selaku Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima uang sebagai bentuk gratifikasi pada 2019 lalu. JPU memintanya mengembalikan uang Rp10 miliar ke kas negara beserta dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurang.
"Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama dua tahun," jelas dia.
Baca Juga: Eks Kapolres OKU Timur Terima Suap Proyek Muba Rp10 Miliar