Tahapan Pilkada Serentak Terganggu COVID-19, KPU Sumsel Tunggu Perppu
Tahapan ditunda sesuai surat edaran dan keputusan KPU RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel), Kelly Mariana menyatakan, dampak wabah virus corona (Covid-19) mulai mempengaruhi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh kabupaten/kota di Sumsel.
Seandainya tidak ada wabah pandemi ini, sepanjang Maret ini ada empat agenda yang bakal dilaksanakan KPU daerah.
"Memang ada penundaan sebagian tahapan Pilkada serentak. Hanya saja KPU Provinsi tidak memiliki hak untuk mengatakan Pilkada serentak 23 September akan di undur," ujar Kelly Mariana, Sabtu (28/3).
1. KPU Sumsel hanya mengatur pelaksanaan teknis saja
Kelly mengungkapkan, yang berhak mengatur mundur atau tidaknya pelaksanaan Pemilu hanya pemerintah, melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) yang sudah ditetapkan. KPU sebagai pelaksana tugas Pemilu, hanya mengatur pelaksanaan teknisnya saja.
"Kami tidak dalam kapasitas pengambil keputusan mengenai pergantian hari H Pilkada," ungkap dia.
Baca Juga: Pilkada Serentak, Ini Sikap Bawaslu-KPU Sumsel di Tengah Wabah Corona