TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahapan Pilkada Serentak Terganggu COVID-19, KPU Sumsel Tunggu Perppu

Tahapan ditunda sesuai surat edaran dan keputusan KPU RI

Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel), Kelly Mariana menyatakan, dampak wabah virus corona (Covid-19) mulai mempengaruhi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh kabupaten/kota di Sumsel.

Seandainya tidak ada wabah pandemi ini, sepanjang Maret ini ada empat agenda yang bakal dilaksanakan KPU daerah.

"Memang ada penundaan sebagian tahapan Pilkada serentak. Hanya saja KPU Provinsi tidak memiliki hak untuk mengatakan Pilkada serentak 23 September akan di undur," ujar Kelly Mariana, Sabtu (28/3).

1. KPU Sumsel hanya mengatur pelaksanaan teknis saja

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kelly mengungkapkan, yang berhak mengatur mundur atau tidaknya pelaksanaan Pemilu hanya pemerintah, melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) yang sudah ditetapkan. KPU sebagai pelaksana tugas Pemilu, hanya mengatur pelaksanaan teknisnya saja.

"Kami tidak dalam kapasitas pengambil keputusan mengenai pergantian hari H Pilkada," ungkap dia.

Baca Juga: Pilkada Serentak, Ini Sikap Bawaslu-KPU Sumsel di Tengah Wabah Corona

2. 7 KPU kabupaten yang melaksanakan Pilkada di Sumsel diimbau menunda proses tahapan

Petugas melakukan pengemasan kotak suara sebelum didistribusikan jelan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kelly menerangkan, KPU Sumsel telah mengimbau agar seluruh KPU di 7 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di Sumsel untuk menunda sebagian proses tahapan Pilkada, sesuai amanat surat edaran nomor 8 tahun 2020 dan surat keputusan nomor 179 tahun 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, bahwa COVID-19 telah menjadi pandemi global dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan darurat bencana.

"Beberapa proses tahapan Pilkada terpaksa kita tunda, sesuai surat edaran dan keputusan KPU RI," terang dia.

Berita Terkini Lainnya