Sumsel Pengin Tambang Rakyat Menjadi Legal Lewat Kemitraan Pemilik IUP
Gubernur setuju perusahaan besar akomodir penambang rakyat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua pekan setelah kecelakaan di lokasi tambang ilegal, Kabupaten Muara Enim, hingga menghilangkan 11 nyawa, justru bakal diakomodir oleh legislatif. Tambang batu bara ilegal yang disebut-sebut dikelola rakyat itu akan didorong melalui pengelolaan kemitraan.
"Kami menekankan aspek sosial, ekonomi masyarakatnya, di mana mereka para pekerja tambang sudah belasan bahkan puluhan tahun menambang. Diharapkan masyarakat bisa tetap menambang kembali lewat beberapa aturan," ungkap Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Masito, Rabu (4/10/2020).
Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal: Bertaruh Nyawa, Kerugian Negara, Lingkungan
1. Sebanyak 6.000 kepala keluarga hidup dari tambang
Masito menjelaskan, maraknya ekploitasi batu bara di Muara Enim dipicu karena kandungan bahan bakar fosil dalam jumlah besar. Penambang biasa mengambilnya untuk bertahan hidup selama puluhan tahun. Masito menyebut, ada 6.000 kepala keluarga di wilayah Kecamatan Semende dan Kecamatan Lawang Kidul yang menggantungkan hidupnya di tambang ilegal.
"Wilayahnya memang di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTBA namun lahannya punya masyarakat. Karena tidak semua lahan dibebaskan, sehingga masyarakat mengelola sendiri," jelas dia.
Baca Juga: Tidak Ingin Batu Bara Diekspor Mentah, Jokowi: Harus Segera Diakhiri!