TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sumsel Pengin Tambang Rakyat Menjadi Legal Lewat Kemitraan Pemilik IUP

Gubernur setuju perusahaan besar akomodir penambang rakyat

Lubang Tambang Ilegal (Dok. KLHK)

Palembang, IDN Times - Dua pekan setelah kecelakaan di lokasi tambang ilegal, Kabupaten Muara Enim, hingga menghilangkan 11 nyawa, justru bakal diakomodir oleh legislatif. Tambang batu bara ilegal yang disebut-sebut dikelola rakyat itu akan didorong melalui pengelolaan kemitraan.

"Kami menekankan aspek sosial, ekonomi masyarakatnya, di mana mereka para pekerja tambang sudah belasan bahkan puluhan tahun menambang. Diharapkan masyarakat bisa tetap menambang kembali lewat beberapa aturan," ungkap Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Masito, Rabu (4/10/2020).

Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal: Bertaruh Nyawa, Kerugian Negara, Lingkungan

1. Sebanyak 6.000 kepala keluarga hidup dari tambang

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Saputra merilis tiga tersangka tambang ilegal (IDN Times/istimewa)

Masito menjelaskan, maraknya ekploitasi batu bara di Muara Enim dipicu karena kandungan bahan bakar fosil dalam jumlah besar. Penambang biasa mengambilnya untuk bertahan hidup selama puluhan tahun. Masito menyebut, ada 6.000 kepala keluarga di wilayah Kecamatan Semende dan Kecamatan Lawang Kidul yang menggantungkan hidupnya di tambang ilegal.

"Wilayahnya memang di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTBA namun lahannya punya masyarakat. Karena tidak semua lahan dibebaskan, sehingga masyarakat mengelola sendiri," jelas dia.

2. Gandeng kemitraan IUP agar aktivitas tambang rakyat menjadi legal

Warga bersama tim dari kepolisian dan BPBD melakukan evakuasi (IDN Times/istimewa)

DPRD Muara Enim berharap ada solusi, di mana pihaknya mengajukan legalitas tambang rakyat ke Kementerian ESDM agar tambang rakyat ikut diakomodir. Secara langsung tambang rakyat menghidupi perekonomian sekitar tambang. Menurutnya aktifitas ekonomi juga dapat berjalan melalui UMKM di sekitar wilayah tambang.

"Kita harap ada sejenis kemitraan dengan pemilik IUP agar legal. Ini juga dapat menarik pendapatan daerah," tutur dia.

3. Gubernur tunggu PP soal Minerba

Herman Deru saat meninjau masjid Raya Sriwijaya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, dirinya juga memiliki pandangan yang sama terkait hal itu. Ia berharap pemerintah pusat mengakomodir tambang rakyat dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Deru menilai, legalisasi tambang rakyat diperlukan. Apalagi Sumsel memiliki dua tambang rakyat, seperti eksplorasi minyak di Musi Banyuasin dan batu bara di Muara Enim.

"Harapan kita PP ini lahir yang berpihak dengan nasib tambang rakyat. Sebagai pimpinan daerah di sini, tentu saya juga memikirkan rakyat. Kalau ada legal standing nanti akan kita atur," jelas dia.

Baca Juga: Tidak Ingin Batu Bara Diekspor Mentah, Jokowi: Harus Segera Diakhiri!

Berita Terkini Lainnya