Sumsel Desak Rencana PPN Sembako Diterapkan Bagi Produk Impor
PPN sembako bakal memberatkan petani lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako, mendapat tanggapan dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumatra Selatan (DPTPH Sumsel), R Bambang Pramono.
Menurut Bambang, kenaikan PPN harus dilakukan tepat sasaran. Tidak semua produk sembako hasil pertanian dalam negeri bisa dikenakan pajak yang sama. Apalagi ada produk pertanian impor yang juga masuk Indonesia, seperti beras impor dari Jepang.
"Jenis produk pertanian impor harusnya dikenakan pajak PPN yang menyasar pasar khusus," ungkapnya, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: 3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga Karbon
1. PPN Sembako menyasar kelas menengah atas
Ia mencontohkan hasil pertanian premium seperti beras merek Fortivit yang diproduksi Perum Bulog, lalu tepung gandum premium serta sayur-sayuran tertentu yang dibanderol dengan harga mahal, bisa dikenakan pajak serupa. Hal ini untuk menghindari pengenaan pajak yang tidak berimbang.
"Kalau produk yang dikenakan pajak sejenis itu saya sepakat saja, karena memang sasaran pasarnya kan orang menengah atas. Bisa saja itu diterapkan," jelas dia.
Baca Juga: 6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN Sembako