TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Stafsus Sebut Antar Uang Rp1 Miliar ke Bupati dan Wabup Muara Enim 

Stafsus Dinas PUPR awalnya tak tahu jumlah uang dalam kardus

Sidang pemanggilan saksi Muara Enim (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Sidang kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim kembali dilanjutkan, Kamis (19/8/2021).. Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Syahlan Effendi.

Salah satu saksi yang menjabat Staf Khusus Keuangan PUPR Muara Enim, Ediansyah mengatakan, dirinya pernah ditugaskan untuk menyerahkan uang ke terdakwa Juarsah, Wakil Bupati (Wabup) Muara Enin 2018-2023.

"Saya pernah beberapa kali diminta Pak Elfin Mz Muchtar (terpidana) untuk mengantar uang ke Pak Wabup," ungkap Ediansyah, Kamis (19/8/2021).

1. Sempat disuruh setor uang untuk tukang ojek

Bupati Muara Enim non aktif, terdakwa Juarsah dihadirkan dalam sidang korupsi pembangunan jalan Muara Enim. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi//

Menurut Ediansyah, beberapa kali atasannya Elfin Mz Muchtar sering menitipkan uang ke dalam rekening pribadinya. Uang itu diberikan ke kontraktor di Muara Enim. Bahkan tidak hanya sekali, ia pernah disuruh mengantar uang untuk ojek anak dari Elfin hasil transferan seorang kontraktor.

"Pernah juga ada uang masuk sebesar Rp15 juta ke rekening saya. Pak Elfin menyuruh memberikan uang tersebut Rp13 juta untuk ojek pribadi anak pak Elfin, dan Rp2 juta untuk Elfin," jelas dia.

2. Sempat mengirim uang dalam kardus

Bupati Muara Enim non aktif, terdakwa Juarsah dihadirkan dalam sidang korupsi pembangunan jalan Muara Enim. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi//

Tak lama setelah dilantik sebagai Bupati dan Wabup pada akhir 2018, Ediansyah juga diminta mengantarkan uang ke rumah Bupati Muara Enim, yakni terpidana Ahmad Yani. Uang tersebut telah disiapkan Elfin dan dirinya hanya diminta mengantar.

"Satu kardus saya antar ke rumah Pak Bupati, satu kardus lagi saya antar ke rumah Pak Wabup. Saat itu saya antar uang-uang bersama pak Elfin (terpidana)," jelas saksi.

Terakhir sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Palembang, ia kembali menemui Juarsah untuk menyerahkan uang sebesar Rp300 juta.

Berita Terkini Lainnya