Stafsus Sebut Antar Uang Rp1 Miliar ke Bupati dan Wabup Muara Enim
Stafsus Dinas PUPR awalnya tak tahu jumlah uang dalam kardus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim kembali dilanjutkan, Kamis (19/8/2021).. Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Syahlan Effendi.
Salah satu saksi yang menjabat Staf Khusus Keuangan PUPR Muara Enim, Ediansyah mengatakan, dirinya pernah ditugaskan untuk menyerahkan uang ke terdakwa Juarsah, Wakil Bupati (Wabup) Muara Enin 2018-2023.
"Saya pernah beberapa kali diminta Pak Elfin Mz Muchtar (terpidana) untuk mengantar uang ke Pak Wabup," ungkap Ediansyah, Kamis (19/8/2021).
1. Sempat disuruh setor uang untuk tukang ojek
Menurut Ediansyah, beberapa kali atasannya Elfin Mz Muchtar sering menitipkan uang ke dalam rekening pribadinya. Uang itu diberikan ke kontraktor di Muara Enim. Bahkan tidak hanya sekali, ia pernah disuruh mengantar uang untuk ojek anak dari Elfin hasil transferan seorang kontraktor.
"Pernah juga ada uang masuk sebesar Rp15 juta ke rekening saya. Pak Elfin menyuruh memberikan uang tersebut Rp13 juta untuk ojek pribadi anak pak Elfin, dan Rp2 juta untuk Elfin," jelas dia.