Sindikat Mafia Tanah di Banyuasin Terbongkar, Mantan Kades Terlibat
Tersangka menerbitkan SHM palsu dengan cepat jalur VVIP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tim Khusus Mafia Tanah Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengamankan dua orang tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua tersangka atas nama Efendi Koyen (53) dan Yudi Sandra (34) warga Banyuasin yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Setelah dikembangkan informasi mafia tanah, tim berhasil menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda. Tersangka Efendi ditangkap di rumahnya di Banyuasin sedangkan Yudi ditangkap di sebuah hotel di Palembang," ungkap Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Kepala BPN Palembang Diciduk Perkara Mafia Tanah di Bekasi
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan karena Terlibat Mafia Tanah
1. Polisi masih mengembangkan kasus mafia tanah
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus pemalsuan SHM yang marak di Sumsel. Bahkan tersangka Yudi sering mengaku sebagai petugas BPN Banyuasin, dan menawarkan pembuatan SHM dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Yudi bertugas sebagai editor dan mencetak SHM Palsu tersebut. Sedangkan EK merupakan mantan kepala desa yang berkomplot mencari korban.
"Saat ini tersangka dan beberapa saksi masih diperiksa, segera kita umumkan hasilnya nanti," jelas dia.
Baca Juga: Ini Modus 2 Pejabat BPN Palembang Terima Gratifikasi