Ini Modus 2 Pejabat BPN Palembang Terima Gratifikasi

Keduanya menjadi tersangka program sertifikat tanah gratis

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memanggil beberapa saksi terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan dua pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.

Dugaan awal, kedua tersangka menggunakan wewenangnya untuk menerbitkan sertifikat tanah pada program yang digagas Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"Masyarakat kelurahan Karya Jaya pada 2019 lalu mengajukan program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendapat sertifikat. Akan tetapi pengajuan dari masyarakat tidak diproses," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya, Minggu (6/3/2022).

1. Kedua tersangka atur penerbitan sertifikat tanah

Ini Modus 2 Pejabat BPN Palembang Terima GratifikasiPenggeledahan Kantor BPN Palembang (IDN Times/Dokumen Kejari Palembang)

Budi menjelaskan, kedua tersangka yakni Ahmad Zairil selaku pejabat Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019, bersama Joke sebagai Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, telah menyelewengkan kebijakan. Mereka tidak memproses PTSL milik masyarakat yang telah diajukan pada 2019 lalu.

"Kedua tersangka menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di Karya Jaya Kertapati," jelas dia.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Sumsel Tersangka

2. Saksi diperiksa 50 pertanyaan

Ini Modus 2 Pejabat BPN Palembang Terima GratifikasiIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Budi menambahkan, beberapa saksi telah dihadirkan setelah penetapan tersangka. Para saksi yang dihadirkan merupakan mantan pejabat seperti Bendahara BPN Palembang tahun 2019 bernama Kiki Camelia Novanti, dan Ketua Satgas Fisik PTSL Kota Palembang tahun 2019, M Ardiansyah.

"Ada 50 pertanyaan yang diajukan kepada saksi terkait kasus yang menjerat dua tersangka," beber dia.

3. Penetapan tersangka sesuai intruksi Jaksa Agung

Ini Modus 2 Pejabat BPN Palembang Terima GratifikasiJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, BPN Palembang telah memeriksa sejumlah saksi sekaligus mengamankan 200 dokumen dan satu komputer. Menurut Budi, kasus penyelewengan PTSL ini menjadi atensi untuk memberantas mafia tanah.

"Proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI, khususnya terkait mafia tanah," tutup dia.

Baca Juga: Kejari Masih Periksa Saksi Kasus Gratifikasi di BPN Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya