TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebelum Tersangka Kasus Gas Negara, 4 Kasus Menyeret Nama Alex Noerdin

Alex Noerdin ditahan Kejagung RI dalam 20 hari ke depan

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan nama Mudai Madang dan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan gas negara. Keduanya diduga ikut terlibat dalam proses penyalahgunaan penjualan gas yang merugikan negara sebesar Rp433.239.894.904.

IDN Times merangkum beberapa perkara hukum yang melibatkan keduanya dalam perkara yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejagung RI dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Gas, Alex Noerdin Laporkan Kekayaannya Rp28 Miliar

1. Alex pernah disebut dalam kasus Wisma Atlet Jakabaring

Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di dekat kawasan Jakabaring Sport City Palembang dikelola oleh Perum Perumnas. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Nama Alex Noerdin kerap disangkutpautkan dengan beberapa permasalahan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali memanggil Alex Noerdin dalam perkara kasus korupsi Wisma Atlet Palembang pada 2011 lalu jelang SEA Games.

Saat itu, Alex masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel pada periode pertama. Ia dituding menerima aliran dana sebesar 2,5 persen dari Rp33 miliar uang muka proyek.

Mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel, Rizal Abdullah, pertama kali menyebut aliran untuk Alex saat itu. Namun hingga sekarang, nama Alex Noerdin lepas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari ke Depan

2. Namanya juga pernah disebut dalam korupsi Bansos

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Selanjutnya perkara dana hibah dari Bantuan Sosial atau bansos Anggaran Pendapatan Belanjada Daerah (APBD) Sumsel 2013 lalu. Kejagung RI juga sempat memeriksa Alex Noerdin selaku kepala daerah pada 2018, saat ditemukan ada penyelewengan dana bansos. Alex Noerdin bahkan sempat dipanggil beberapa kali sebagai saksi.

Dari perkara ini, dua nama pejabat di era Alex Noerdin, yakni eks Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanudin, dan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing, ditetapkan sebagai terpidana. Kasus bansos mencuat setelah ada penyimpangan dana hibah sebesar Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Laoma L Tobing Sebut Alex Noerdin Minta Rp100 Miliar Masjid Sriwijaya

3. Kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya juga menyeret nama Alex Noerdin

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kasus selanjutnya soal dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Pembangunan masjid senilai Rp130 miliar dinilai Kejati Sumsel telah menimbulkan kerugian negara Rp116 milar. Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang masih bergulir di PN Palembang.

Nama Alex Noerdin kerap disebut dalam pemeriksaan maupun persidangan, lantaran posisinya sebagai Gubernur Sumsel. Alex juga disebut-sebut pernah memerintahkan Kepala BPKAD Sumsel kala itu, Laoma L Tobing, mengatur dana hibah tahun 2015 dikhususkan untuk masjid meski proposal pembangunan belum ada.

Alex sudah dua kali dipanggil oleh Kejati Sumsel sebagai saksi dalam proses penyidikan. Dirinya juga direncanakan untuk datang sebagai saksi di sidang yang berlangsung Selasa pekan depan.

Dalam dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, juga ada nama Mudai Madang yang dikaitkan dalam perkara. Dirinya yang ditunjuk sebagai Bendahara Pembangunan Masjid Raya, sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi. Terakhir, pada persidangan Selasa (14/9/2021) lalu. Meski sudah dijadwalkan hadir di PN Palembang, namun yang bersangkutan absen dengan alasan sakit.

Baca Juga: [BREAKING] Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Masjid Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya