Sebanyak 72 Desa di Sumsel Ajukan Pemekaran ke Kemendagri
Untuk disetujui butuh waktu 3 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan, Yusnin menyatakan, sudah ada puluhan desa di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengajukan diri untuk dilakukan pemekaran wilayah.
"Dari total 72 desa yang akan mengajukan pemekaran, semua tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan komering Ulu Timur (OKUT), Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), dan Muaraenim," ujarnya, Selasa (6/8).
1. Lima kabupaten berlomba kirim desa yang akan dimekarkan
Menurut Yusnin, pemekaran desa di Sumsel yang baru akan diajukan pada tahun 2019 ini, rencananya akan dijadikan desa definitif. Adapun 72 desa yang sudah mengajukan rancangan di antaranya, 3 desa di Muba, 22 desa di OKI, 20 desa di OKU Timur, 26 desa di Pali, dan 1 desa di Muaraenim.
"Desa-desa yang baru akan dimekarkan itu terlebih dulu melakukan proses pengajuan, mulai dari peninjauan kepada bupati di daerah masing-masing, hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," ujar dia.
Baca Juga: DLHP Sumsel Hanya Mampu Deteksi Kualitas Udara di Palembang