Satu Perusahaan Sawit di Muba Tersangka Karhutla karena Lalai
Lahan konsesi seluas 2.500 Ha milik PT BKI terbakar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan satu perusahaan perkebunan sawit sebagai tersangka karena diduga melakukan kesengajaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Perusahaan atas nama PT BKI sedang diproses secara hukum, setelah Polda mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
"SPDP sudah kami kirim ke Kejati. Kami sedang melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikirim untuk diteliti," ungkap Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yuda Prawira, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Remaja Palembang Paling Banyak Menderita ISPA karena Kabut Asap
Baca Juga: Sumsel Biang Kerok Kabut Asap 3 Provinsi, Gubernur: Cek Sendiri
1. Baru satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka
PT BKI merupakan perkebunan sawit yang beroperasi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin (Muba). Dari catatan Pemkab Muba, luas lahan terbakar mencapai 2.500 Hektare (Ha).
Menurut Putu, sejauh ini baru satu korporasi yang diproses kasus karhutla. Sedangkan pelaku lainnya merupakan perorangan.
"Polda dan Polres di Sumsel melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla, SPDP dikirim oleh masing-masing penyidik. Total kasus karhutla yang kita tangani 32 kasus dengan tersangka 54 orang," jelas dia.
Baca Juga: Kualitas Udara di Sumsel Masih Buruk Meski Hujan, Ini Penjelasan BMKG