TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Denda 31 Orang Tamu Undangan Pernikahan yang Viral di Muba

Pernikahan mengundang kerumunan dan tidak berizin

Satgas COVID-19 Lawang Wetan datangi rumah mempelai (IDN Times/istimewa)

Musi Banyuasin, IDN Times - Pernikahan viral yang sempat menghebohkan Sumatra Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu, kini tengah diproses oleh Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin (Muba).

Acara pernikahan satu pria dengan dua orang perempuan itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Orang-orang yang melanggar pun akhirnya disanksi berupa denda.

"Kami melihat dari rekaman yang viral bahwa ada 31 warga yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar akan didenda secara administrasi Rp20.000 per orang," ungkap Ketua Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan, Chandra, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Cerita Anggun Pengantin Wanita yang Rela Berbagi Suami karena Cinta 

1. Pernikahan tersebut tidak berizin

Satgas COVID-19 Lawang Wetan datangi rumah mempelai (IDN Times/istimewa)

Chandra mengatakan, masih banyak masyarakat yang melanggar prokes saat pandemik COVID-19 belum mereda. Pihaknya pun memilih untuk menegakkan Peraturan Bupati Muba nomor 67 tahun 2020, agar masyarakat patuh protokol meski kecamatan tersebut masih berada di zona hijau.

"Bahkan pernikahan yang dilakukan tidak ada izin terlebih dulu kepada Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan," jelas dia.

2. Kapolsek datangi tiga mempelai

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin, membenarkan pernikahan viral di kecamatan Lawang Wetan sudah melanggar prokes. Meski pernikahan tidak dilarang, namun ia menyayangkan ada pelanggaran prokes saat itu.

"Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan izin kegiatan resepsi pernikahan tersebut, jadi sesuai Perbup nomor 67 tahun 2020 karena ada beberapa yang tidak mematuhi prokes, tentu ditindak tegas dengan sanksi," tegas dia.

Baca Juga: Viral Pria Muba Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ternyata Tak Tercatat KUA

Berita Terkini Lainnya