Satgas Denda 31 Orang Tamu Undangan Pernikahan yang Viral di Muba
Pernikahan mengundang kerumunan dan tidak berizin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Pernikahan viral yang sempat menghebohkan Sumatra Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu, kini tengah diproses oleh Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin (Muba).
Acara pernikahan satu pria dengan dua orang perempuan itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Orang-orang yang melanggar pun akhirnya disanksi berupa denda.
"Kami melihat dari rekaman yang viral bahwa ada 31 warga yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar akan didenda secara administrasi Rp20.000 per orang," ungkap Ketua Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan, Chandra, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Cerita Anggun Pengantin Wanita yang Rela Berbagi Suami karena Cinta
1. Pernikahan tersebut tidak berizin
Chandra mengatakan, masih banyak masyarakat yang melanggar prokes saat pandemik COVID-19 belum mereda. Pihaknya pun memilih untuk menegakkan Peraturan Bupati Muba nomor 67 tahun 2020, agar masyarakat patuh protokol meski kecamatan tersebut masih berada di zona hijau.
"Bahkan pernikahan yang dilakukan tidak ada izin terlebih dulu kepada Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan," jelas dia.
Baca Juga: Viral Pria Muba Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ternyata Tak Tercatat KUA